Kasus LNG Pertamina Rp1,8 Triliun, Mantan Direktur Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab

Kasus LNG Pertamina Rp1,8 Triliun, Mantan Direktur Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab

Kasus Korupsi LNG di Pertamina Kembali Mengemuka

Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali menjadi sorotan. Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti pada dirinya semata. Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzaenab, Hari menyebut dua nama mantan petinggi Pertamina yang dinilai memiliki peran strategis saat negara mengalami kerugian besar. Mereka adalah mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Kerugian Negara Terjadi Saat Jabatan Berganti

Menurut Wa Ode, kerugian negara senilai US$113,8 juta atau sekitar Rp1,8 triliun yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi pada periode 2020–2021. Padahal, Hari Karyuliarto telah pensiun dari Pertamina sejak 2014. Artinya, ia tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan ketika kerugian negara itu muncul.

“Berdasarkan dakwaan penuntut umum (KPK), kerugian terjadi pada 2020–2021. Saat itu, siapa yang menjadi pengambil keputusan penting? Yang punya decision untuk pembelian dan penjualan LNG? Ya mereka berdua,” ujar Wa Ode, dikutip dari Inilah.com, Jumat, 26 Desember 2025.

Wa Ode menegaskan, pihaknya tidak secara langsung menuduh Ahok dan Nicke melakukan tindak pidana korupsi. Namun, sebagai pejabat yang menjabat saat transaksi bermasalah berlangsung, keduanya dinilai harus dimintai keterangan secara hukum.

“Tentu mereka belum tentu melakukan korupsi, tapi harus ada yang bertanggung jawab dong. Sedangkan klien saya pada saat terjadi kerugian negara, sudah tidak lagi menjabat di Pertamina,” katanya.

Ia bahkan menyebut proses hukum terhadap Hari berpotensi mengarah pada kriminalisasi apabila konteks waktu dan kewenangan tidak diperhatikan secara utuh.

Jejak Kontrak LNG Jadi Sorotan

Isu serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. Ia menilai KPK perlu memeriksa seluruh jajaran pimpinan Pertamina lintas periode. Menurut Yusri, perjanjian jual beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) awalnya ditandatangani pada 2013. Namun, kontrak tersebut mengalami perubahan besar pada 2015 dan baru terealisasi dalam bentuk kargo LNG pada 2019.

“Saat realisasi kargo LNG dari Corpus Christi terjadi pada 2019, Dirut Pertamina dijabat Nicke Widyawati dan Komutnya Ahok,” ungkap Yusri, dilansir dari Inilah.com.

Selain Nicke dan Ahok, Yusri juga menyebut nama mantan Direktur Utama Pertamina lainnya, Dwi Soetjipto, yang ikut menandatangani amandemen kontrak.

Sidang Perkara LNG Pertamina Berlangsung

Pada Selasa, 23 Desember 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara ini. Dua terdakwa dihadirkan, yakni Hari Karyuliarto dan mantan Senior Vice President Gas & Power Pertamina, Yenni Andayani.

Jaksa KPK menuding keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya mantan Dirut Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta menguntungkan pihak Corpus Christi Liquefaction LLC. KPK menilai total kerugian negara mencapai US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun.

Fase Krusial Kasus LNG Pertamina

Kasus LNG Pertamina kini memasuki fase krusial. Desakan agar penegakan hukum menyentuh seluruh pihak yang berwenang saat kerugian negara terjadi semakin menguat. Publik menanti langkah KPK untuk membuka rangkaian keputusan di balik proyek LNG yang merugikan negara triliunan rupiah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan