Kasus Mahar Rp3 Miliar Terungkap, Mbah Tarman Dituntut atas Pemalsuan Dokumen

Kasus Mahar Rp3 Miliar Terungkap, Mbah Tarman Dituntut atas Pemalsuan Dokumen

Penetapan Tersangka atas Kasus Mahar Pernikahan yang Diduga Palsu

Polres Pacitan telah menetapkan Sutarman alias Mbah Tarman sebagai tersangka dalam kasus mahar pernikahan berupa cek senilai Rp3 miliar yang ternyata palsu. Hasil pemeriksaan saksi ahli dan forensik memastikan bahwa dokumen tersebut tidak asli, sehingga polisi mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pernikahan antara Sutarman (74 tahun) dan Sheila Arika (24 tahun) digelar beberapa bulan lalu. Mahar berupa cek sebesar Rp3 miliar membuat acara pernikahan tersebut viral di media sosial. Namun, muncul keraguan terhadap keaslian cek tersebut, yang akhirnya dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

Dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Rabu 10 Desember 2025, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan ahli bank dan laboratorium forensik menyatakan cek tersebut palsu. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menahan Sutarman, yang lebih dikenal dengan sebutan Mbah Tarman. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang ancamannya pidana penjara maksimal enam tahun.

Selain itu, penyidik juga menyita sebuah flashdisk yang berisi video dan data dokumen terkait cek palsu tersebut. Barang bukti ini telah diperiksa bersama saksi ahli untuk memperkuat dugaan pemalsuan. Menurut Kapolres, proses penyidikan dilakukan secara transparan dan terbuka, serta mempertimbangkan berbagai alat bukti yang sah.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa dokumen cek mahar Rp3 miliar yang dijanjikan Mbah Tarman tidak valid. Polisi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi adanya jaringan kriminal atau organisasi di balik kasus ini.

Menurut pengakuan tersangka, motif pemalsuan murni bersifat pribadi, yaitu untuk mempersunting Sheila Arika. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian masyarakat karena sering kali muncul pertanyaan tentang niat dan keseriusan calon mempelai.

Fenomena Mahar Pernikahan yang Viral

Fenomena mahar pernikahan yang bernilai fantastis bukan hal baru di Indonesia. Dalam beberapa kasus sebelumnya, mahar bernilai besar sering dijadikan simbol status sosial atau bentuk keseriusan calon mempelai. Namun, pakar hukum mengingatkan bahwa penggunaan dokumen keuangan seperti cek atau giro sebagai mahar harus memenuhi syarat keabsahan hukum. Jika tidak, selain berpotensi menimbulkan masalah perdata, juga bisa berujung pada pidana seperti yang dialami Mbah Tarman.

Dalam kasus ini, cek yang dijadikan mahar sempat dikabarkan hilang setelah prosesi akad nikah di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, pada Oktober lalu. Kuasa hukum Mbah Tarman sempat menyebut cek itu pemberian rekan bisnis lama, namun penyelidikan polisi membuktikan sebaliknya.

Peringatan dari Polres Pacitan

Dengan penetapan tersangka ini, Polres Pacitan berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah terbuai oleh simbol-simbol materi dalam pernikahan. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa kejujuran dan legalitas dokumen jauh lebih penting daripada sekadar sensasi mahar fantastis.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan