Di Sampang, nurulamin.pro
- Kasus pengusiran Nenek Erlina yang disebut melibatkan oknum anggota Ormas Madura Asli (Madas) dinilai sangat merugikan masyarakat Madura.
Sebelumnya, oknum anggota Madas, Mohammad Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus pengusiran paksa terhadap Erlina Wijayanti (80) dari rumahnya di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambi Kerep, Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Madas Balongpanggang, Gresik, Mat Yasin mengaku bahwa perbuatan oknum tersebut merugikan masyarakat Madura. Sebab, Madas dikenal beranggotakan orang Madura.
"Tindakan itu tidak mencerminkan orang Madura dan sangat merugikan kami yang berasal dari Madura," katanya saat pulang ke kampung halaman di Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (3/1/2026).
Dia menyampaikan bahwa orang Madura mengedepankan etika. Sehingga, pengusiran terhadap nenek Erlina yang dilakukan oleh oknum Madas dinilai sangat merugikan orang Madura.
"Perlu dipertegas lagi kalau oknum Muhammad Yasin itu bukan tindakan orang Madura, dan kebetulan bukan asli Madura," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut mencoreng nama Madas. Meski pada kejadian itu, tidak mengatasnamakan Madas.
"Madas disebut-sebut terlibat dan itu tidak benar. Karena oknum itu bertindak sendiri bukan sebagai anggota Madas," katanya.
Menurut dia, Madas dibentuk untuk kegiatan sosial sehingga anggotanya tidak pantas melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Mat Yasin mengatakan, pimpinan Madas harus tegas. Anggota yang diduga terlibat, meski bertindak bukan atas nama Madas jangan dibela.
"Pengurus DPP Madas sekalipun jangan membela anggota yang salah. Apalagi merugikan organisasi Madas," ujarnya.
4 Tersangka Termasuk Oknum Madas
Sebagaimana diberitakan, Polda Jatim sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina.
Tersangka pertama atas nama Samuel yang mengklaim sudah membeli tanah rumah nenek Erlina, tersangka kedua Muhammad Yasin yang diduga anggota ormas Madas di Jawa Timur, termasuk inisial SY yang diduga juga terlibat.
Sementara tersangka keempat berinisial WE yang diduga menyuruh SY atau Klowor untuk menjaga rumah nenek Erlina.
Keempat tersangka tersebut diduga terlibat aktif melakukan kekerasan terhadap nenek Erlina dan diancam Pasal 170 KUHP.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Pengusiran Nenek Erlina
- Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat Madura, khususnya dari organisasi Madas.
- Peran oknum anggota Madas dalam kasus ini menjadi sorotan utama.
- Pihak Madas menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak mewakili organisasi.
- Ada indikasi bahwa oknum tersebut bukanlah anggota resmi Madas.
- Penyidik Polda Jatim sedang memproses kasus ini dengan menetapkan empat tersangka.
Reaksi dari Masyarakat dan Organisasi
- Banyak warga Madura merasa kecewa dengan tindakan oknum yang mengaku sebagai bagian dari Madas.
- Ketua DPAC Madas Balongpanggang, Mat Yasin menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini.
- Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai etika yang dianut orang Madura.
- Pihak Madas berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan secara hukum.
Langkah yang Diambil oleh Pihak Madas
- Madas akan mengevaluasi kembali keanggotaan mereka, terutama untuk memastikan bahwa semua anggota mematuhi aturan organisasi.
- Pimpinan Madas menegaskan bahwa mereka tidak akan membela anggota yang melakukan tindakan merugikan.
- Selain itu, Madas akan terus berkomitmen untuk menjalankan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penutup
Kasus pengusiran Nenek Erlina ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk tetap menjaga norma dan etika dalam berinteraksi. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar