
Penetapan Tersangka Direktur Utama PT GAN Dianggap Kriminalisasi
Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PT Citra Silika Mallawa (CSM) menimbulkan sejumlah pertanyaan. Hal ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang diduga melibatkan pihak tertentu, termasuk mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra.
Penolakan Pemeriksaan oleh Kuasa Hukum
Kuasa hukum Direktur Utama PT GAN, La Ode Abdul Kadir, menyatakan bahwa pihaknya menolak dilanjutkannya pemeriksaan terhadap kliennya. Alasan utamanya adalah karena saksi kunci yang mengetahui fakta utama, yakni mantan Bupati Nur Rachman Umar dan Rusda Mahmud, belum dilakukan pemeriksaan.
"Kami menolak untuk melanjutkan pemeriksaan kali ini karena saksi kunci belum diperiksa," ujarnya saat ditemui di Kantor Polda Sultra, Senin 1 Desember 2025.
Abdul Kadir menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menjelaskan bahwa pelaporan terhadap kliennya dilakukan oleh Syamsul Pado, Direktur PT CSM pada Agustus 2025. Menurutnya, waktu dari pelaporan hingga penetapan tersangka sangat singkat, sehingga memunculkan kecurigaan.
"Entah ini prestasi atau tekanan pimpinan terhadap penyidik. Dari Agustus pelaporan hingga November penetapan tersangka ini waktu yang cukup singkat. Ada apa?" katanya.
Awal Kasus dan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika PT CSM diduga melakukan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemalsuan tersebut terkait dengan total luasan lahan. Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 540/62 tahun 2011, PT CSM diberikan IUP Operasi Produksi dengan luasan 20 hektar.
Namun, kemudian Keputusan Bupati Kolaka Utara kembali keluar dengan nomor yang sama namun dengan luasan berbeda, yakni 475 hektar. Perbedaan ini menjadi pertanyaan besar.
"Ada dua SK yang keluar. Dengan judul dan nomor yang sama namun perbedaannya terkait luasan lahan dan waktu pengelolaan IUP OP. Ini yang menjadi tanda tanya," jelas Abdul Kadir.
Penyelidikan dan Penyitaan Dokumen
Menurut Abdul Kadir, ada tiga keputusan lembaga negara yang menyatakan bahwa luasan lahan PT CSM hanya 20 hektar. Ketiga lembaga tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra, serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
Berdasarkan hal tersebut, kliennya mengajukan laporan atas dugaan pemalsuan dokumen. Namun, prosesnya justru membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan awal klien kami bahkan sampai diintimidasi oleh petinggi Polda Sultra untuk melakukan pencabutan laporan," kata Abdul Kadir.
Pernyataan Dirut GAN
Dirut GAN, MJ, menjelaskan bahwa pada tahun 2021, laporannya tentang dugaan pemalsuan dokumen PT CSM telah memasuki tahap penyidikan. Namun, prosesnya tidak berlanjut. Ia mencabut laporan setelah mendapatkan intimidasi dari mantan Kapolda Sultra.
"Beliau mengatakan bahwa laporan saya harus dicabut, kalau tidak saya akan dipermasalahkan dan saya ditawari untuk atur damai oleh penyidik," ujarnya.
Persoalan Bukti Dokumen
Abdul Kadir juga mempertanyakan terkait bukti dokumen fisik IUP milik PT CSM. Menurutnya, bukti tersebut harus ikut diperiksa.
"Namun, sampai detik tadi, usai pemeriksaan klien kami, bukti IUP itu tidak juga diperiksa, atau minimal diperlihatkan oleh pihak penyidik," katanya.
Penetapan Tersangka oleh Penyidik
Kasubdit IV Kompol Indra Asrianto mengungkapkan bahwa penyetapan tersangka dengan inisial JO telah dilakukan sesuai mekanisme gelar yang dilaksanakan pada 21 November 2025. Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti.
"Yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian setelah lengkap kita akan lakukan pemberkasan untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Indra juga menyebutkan bahwa dalam perkara ini, telah memeriksa 9 saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai bukti. Salah satu dokumen yang disita adalah IUP milik PT CSM.
"
"
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar