Kasus Pemalsuan Surat: Sam Borut Protes, Mengapa Hanya 5 Bulan?

Kasus Pemalsuan Surat: Sam Borut Protes, Mengapa Hanya 5 Bulan?

Saksi Terdakwa Kritik Tuntutan Jaksa dalam Kasus Pemalsuan Surat

Sam Borut, seorang saksi sekaligus pihak yang merasa dirugikan dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan dua mantan pejabat Buru Selatan, menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Namlea. Sidang berlangsung pada Jumat (12/12/2025), dan Sam Borut menilai bahwa tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa terlalu ringan.

Kedua terdakwa adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 junto KUHP tentang pemalsuan surat. JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 5 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2.000. Tuntutan ini diambil setelah mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan.

Namun, tuntutan tersebut langsung mendapat protes dari Sam Borut. Ia menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 263 ayat 1 bisa mencapai 6 tahun penjara. Oleh karena itu, ia merasa tidak puas dengan tuntutan yang hanya 5 bulan.

Kenapa hanya 5 bulan? Saya tidak puas, ujarnya saat diwawancarai usai sidang. Sam Borut mengaku bahwa perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian besar baginya, termasuk keputusan pemecatan dan penurunan jabatan yang dialaminya.

Karena mereka menzolimi dan merugikan saya hingga saya dipecat dan diturunkan jabatan akibat perbuatan mereka, ujarnya dengan kesal. Ia juga menilai bahwa JPU belum sepenuhnya membuka fakta-fakta penting terkait kasus tersebut.

Banyak hal yang tidak diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan saya tidak puas, tambahnya.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Iskandar Wala dan Abdullah Tualeka berlangsung di ruang sidang pidana PN Namlea yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hairudin Tomu. Agenda pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Aditya Nefa dan Donieka Dwika Putra.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 263 ayat 1 junto KUHP. Jaksa menyebutkan bahwa unsur yang memberatkan adalah perbuatan keduanya yang dianggap merugikan negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa dinilai sopan, kooperatif, tidak berbelit-belit, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Dengan pertimbangan tersebut, JPU menjatuhkan tuntutan pidana 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan kota yang sudah dijalani. Perkara tersebut masih berlanjut dan dijadwalkan masuk ke agenda pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Bunyi Pasal 263 Ayat (1) Junto KUHP

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan