
Penanganan Illegal Logging di Sumatera Utara Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan dugaan illegal logging di Sumatera Utara ke tahap penyidikan. Aktivitas pembalakan liar tersebut diduga terjadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni pada Rabu 10 Desember 2025.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Fredya Trihararbakti menambahkan, dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan dua alat bukti berupa satu buldoser dan dua ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan. Saat ditemukan, operator alat berat tersebut tidak berada di lokasi.
“Penyidik juga menemukan bekas longsoran yang menjadi jejak pembukaan lahan,” ujar Fredya.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 jo Pasal 98 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Langkah Penyidikan yang Dilakukan
Penyidik melakukan serangkaian langkah untuk memastikan bahwa semua bukti yang ditemukan dapat digunakan dalam proses hukum. Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan:
- Pengumpulan Bukti Fisik: Penyidik mengumpulkan alat-alat berat seperti buldoser dan ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas illegal logging.
- Pemeriksaan Lokasi: Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian untuk mencari bukti-bukti tambahan, termasuk bekas longsoran yang menjadi jejak pembukaan lahan.
- Pengamatan Terhadap Operator: Penyidik mencatat bahwa saat alat berat ditemukan, operatornya tidak berada di lokasi, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan. Penyidik merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:
- Pasal 109: Menjelaskan tentang larangan melakukan tindakan yang merusak lingkungan hidup.
- Pasal 98: Mengatur tentang tanggung jawab pengusaha dalam menjaga kelestarian lingkungan.
- Pasal 99: Menetapkan sanksi bagi pelaku yang melanggar aturan lingkungan.
Undang-undang ini telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan menegakkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Tantangan dalam Penanganan Illegal Logging
Illegal logging tetap menjadi tantangan besar bagi pihak berwenang. Beberapa faktor yang menyebabkan aktivitas ini sulit diatasi antara lain:
- Akses yang Mudah: Wilayah-wilayah yang dekat dengan hutan dan daerah aliran sungai sering kali sulit diawasi secara intensif.
- Minimnya Kesadaran Masyarakat: Banyak masyarakat belum memahami dampak negatif dari illegal logging terhadap lingkungan.
- Kurangnya Sanksi yang Tegas: Meski ada undang-undang yang mengatur, pelaksanaannya masih kurang optimal.
Upaya Peningkatan Penegakan Hukum
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pihak berwenang terus meningkatkan upaya penegakan hukum. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Penguatan Koordinasi: Melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan koordinasi yang baik dalam penanganan kasus illegal logging.
- Peningkatan Kapasitas Personel: Memberikan pelatihan kepada petugas untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menangani kasus illegal logging.
- Penguatan Teknologi: Menggunakan teknologi modern seperti drone dan sistem pemantauan satelit untuk mempercepat deteksi aktivitas ilegal.
Kesimpulan
Penanganan illegal logging di Sumatera Utara kini berada di tahap penyidikan. Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti penting dan akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tantangan tetap ada, dan diperlukan kerja sama yang kuat antara pihak berwenang dan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar