Kasus Pemerasan Polisi Banyumas, Warga Purwokerto Laporkan ke Propam dengan Alat Kredit Bank

Kasus Pemerasan Polisi Banyumas, Warga Purwokerto Laporkan ke Propam dengan Alat Kredit Bank

Laporan Pemerasan Terhadap Oknum Anggota Polisi di Banyumas

Seorang warga Karangklesem, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Alan Budi Indrawan (30), melaporkan oknum anggota Polresta Banyumas berinisial S ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah atas dugaan pemerasan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Kasus ini bermula saat Alan diminta mengajukan kredit bank atas namanya, namun agunan serta usaha yang tercantum bukan miliknya. Seluruh proses survei, pengajuan, hingga pencairan fasilitas kredit ditangani seorang pria berinisial F. Alan hanya diminta menjadi “atas nama” dalam proses kredit tersebut.

Awal Dugaan Pemerasan

Peristiwa memuncak pada 20 November 2024, ketika oknum S bersama seorang rekannya mendatangi rumah Alan tanpa pemberitahuan. Saat itu, oknum S mengancam akan membawa kasus kredit tersebut ke ranah kepolisian apabila Alan tidak mengikuti perintahnya.

“Oknum tersebut membuat BAP palsu dan surat penyitaan kendaraan palsu,” jelas Alan. Sebuah kendaraan Pajero, kemudian dibawa dan dijadikan jaminan. Bahkan, oknum S meminta uang Rp200 juta untuk “meng-clear” perkara dan menjamin penyelesaian dengan memanfaatkan jabatannya.

Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Alan hanya menyerahkan Rp50 juta terlebih dahulu. Oknum S menerimanya dan meminta pelunasan agar perkara dianggap selesai.

Negosiasi dan Pengembalian Mobil yang Bermasalah

Beberapa hari kemudian, dua rekan oknum S berinisial D dan F mengarahkan Alan untuk negosiasi lanjutan. Dari pertemuan itu disepakati nilai “tutup perkara” sebesar Rp100 juta. Meski kendaraan dikembalikan, pengembalian justru dilakukan kepada F, bukan kepada Alan. F pun disebut mengetahui alamat rumah Alan secara lengkap, meski alamat tersebut tidak pernah diberikan sebelumnya.

Laporan ke Propam dan Pertemuan di Polda Jateng

Merasa ada kejanggalan dan tindakan tidak profesional, Alan akhirnya melaporkan oknum S ke Propam Polda Jawa Tengah di Semarang. Setelah laporan dibuat, oknum S menghubunginya, meminta maaf, dan akan mengembalikan uang yang telah diterima. Namun Alan menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Dalam tiga pertemuan resmi di Polda Jateng pada sekitar bulan Agustus, oknum S berjanji akan menyelesaikan kewajiban finansial kredit bank atas nama Alan. Janji tersebut disampaikan di depan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), disaksikan Alan dan seorang saksi bernama Robert. Hingga kini, janji itu belum ditepati.

Alan Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Disiplin

Alan hadir sebagai saksi dalam sidang perdana disiplin terhadap oknum S di Polresta Banyumas, hari Senin 8 Desember 2025. Ia mengaku mendapat tekanan selama persidangan. “Saya merasa dipojokkan karena lebih banyak saksi dari pihak mereka, dan mereka menggunakan pengacara internal. Pertanyaan justru jauh lebih diarahkan ke saya, bukan ke terduga,” ungkap Alan seusai sidang disiplin, hari Senin 8 Desember 2025.

Alan juga menyampaikan bahwa bukti tambahan, termasuk rekaman dan berkas hasil pemeriksaan Irwasda, tidak dibuka dan tidak dilampirkan dalam sidang. Selain pemerasan, Alan menilai terdapat pelanggaran etika dan kode profesi yang serius. “BAP dilakukan di luar kantor, di luar jam kerja, dan ada intimidasi untuk menakut-nakuti saya. Apalagi sampai memeras, berarti mens rea-nya sudah jelas,” tambahnya.

Tuntutan Penyelesaian

Alan menegaskan penyelesaian kasus harus mengikuti komitmen awal oknum S, yakni:

  • Menyelesaikan kredit bank atas namanya,
  • Mengganti kerugian imaterial,
  • Atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) apabila tidak ada penyelesaian,
  • Kerugian imaterial yang ditaksir Alan mencapai Rp350 juta - Rp400 juta.

Ketika ditanya apakah ada wacana atau tidak untuk menggunakan pendampingan hukum dari seorang advokat pada sidang disiplin berikutnya, Alan menyebut akan membawa langsung persoalannya ke Mabes Polri di Jakarta. "Kalau berikutnya, bukan pengacara lagi. Saya nanti bisa maju ke Jakarta, Bareskrim," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang disiplin akan dilanjutkan oleh Polresta Banyumas dalam waktu yang tidak ditentukan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan