Kasus Pencurian Emas di Blitar, Pelaku Pegawai Honorer RSUD Pemkot

Kasus Pencurian Emas di Blitar, Pelaku Pegawai Honorer RSUD Pemkot

Pelaku Pencurian Emas di Blitar Ditangkap

M Julio Pendi Pratama (29), seorang pegawai harian lepas (PHL) di RSUD Mardi Waluyo Blitar, ditangkap karena melakukan tindakan pencurian emas senilai Rp 65 juta. Pelaku mencuri perhiasan berupa tiga gelang dan dua cincin dengan berat total 44,22 gram dari rumah korban di Desa Kemloko.

Tindakan yang Dilakukan oleh Pelaku

Saat melakukan aksinya, pelaku mengenakan seragam batik merah milik pegawai honorer Pemkot Blitar. Ia berkeliling secara acak mencari rumah yang sepi untuk menyerobot perhiasan dari lemari kamar korban. Dengan cara ini, ia berhasil mengambil barang curiannya tanpa terdeteksi dalam waktu lama.

Menurut pengakuan pelaku, ia menjual seluruh perhiasan hasil curiannya melalui media sosial Facebook. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel iPhone 13 dan kebutuhan sehari-hari. Ia mengungkapkan bahwa uang yang diperoleh dari penjualan perhiasan sebesar Rp 29 juta, dengan rincian dua cincin terjual Rp 4 juta dan tiga gelang terjual Rp 25 juta.

Penyebab Tindakan Kriminal

Pelaku mengaku bahwa aksi pencurian ini dilakukan karena tekanan ekonomi. Ia telah bekerja sebagai pegawai honorer di RSUD Mardi Waluyo selama sekitar tiga hingga empat tahun. Sebagai pengantar pasien, ia merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Dalam wawancara di Polres Blitar Kota, pelaku menyampaikan bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan kriminal. Ia juga menyadari bahwa tindakannya akan mendapatkan konsekuensi hukum yang berat.

Proses Penangkapan

Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman tersebut. Dengan bukti-bukti yang cukup kuat, pelaku akhirnya ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KHUP tentang pencurian.

Peran Petugas Keamanan

Waka Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa pelaku mencari sasaran secara acak. Saat melihat rumah korban sepi, ia masuk dan mengambil perhiasan dari lemari kamar. Aksi tersebut sempat terekam oleh kamera CCTV, sehingga memudahkan polisi dalam proses penyelidikan.

Konsekuensi Hukum

Selain diproses hukum, pelaku juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. Meski pelaku mengaku belum pernah melakukan tindakan kriminal sebelumnya, polisi tetap akan memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Aksi pencurian yang dilakukan oleh M Julio Pendi Pratama menjadi peringatan bagi semua pihak. Tindakan kriminal seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra institusi tempat pelaku bekerja. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pegawai honorer.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan