
Peristiwa Pengerusakan Salon Kecantikan di Maumere, NTT
Seorang terlapor dugaan pengerusakan sebuah tempat usaha kecantikan yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wairotang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial CBDP alias AM, akhirnya buka suara terkait insiden yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sore hari. AM mengakui sempat melempar sejumlah peralatan salon, namun menegaskan tindakan tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk pembelaan diri, bukan dengan niat melakukan pengerusakan.
AM menjelaskan bahwa kedatangannya bersama kakaknya, CROM alias OM, ke salon kecantikan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Persoalan itu berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dinilai menyinggung perasaan pihaknya. “Kami tidak ada niat mau bikin rusak di sana. Kami orang mengerti juga, kalau bikin kegaduhan di rumah orang bisa kena pasal. Jadi awalnya mau omong baik-baik, bahkan saya sempat rekam video agar tidak ada salah paham,” ujarnya.
Menurut AM, situasi mulai memanas ketika pemilik salon, EE (31), menunjukkan sikap yang dianggap konfrontatif terhadap kakaknya. Ia mengaku tersulut emosi setelah melihat kakaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. “Dia tunjuk-tunjuk kakak saya. Saya tidak rela. Intinya kami tidak pernah menyerang duluan. Karena terbawa emosi melihat kakak saya ditunjuk, saya geser poteks (cat kuku) di situ. Karena barang kecil, mungkin gampang jatuh dan dia tambah tersinggung, lalu memukul saya,” ungkapnya.
AM mengakui dalam kondisi emosi dan situasi yang tidak terkendali, ia sempat melempar bangku serta alat catok rambut. Namun ia menegaskan, perbuatan itu terjadi setelah dirinya diserang lebih dahulu. Ia juga mengklaim sempat didorong oleh kekasih korban hingga terjatuh bersama sepeda motor yang berada di sekitar lokasi kejadian.
AM menambahkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti pendukung berupa rekaman video yang siap diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan. “Kami memiliki bukti-bukti pendukung berupa video dan siap menyerahkannya kepada pihak kepolisian dalam proses hukum yang berjalan,” tutupnya.
Sementara itu, OM yang merupakan kakak kandung AM, menuturkan bahwa kedatangannya ke salon kecantikan tersebut bersama sang adik dilandasi niat baik untuk menyelesaikan persoalan lama yang menurutnya sudah berulang kali terjadi antara adiknya dan pemilik salon. “Mereka berdua ini seingat saya masalahnya itu sudah berulang kali dan sudah lama sekali. Tapi saya tidak pernah mau ikut campur. Tapi kemarin itu pemikiran saya kenapa tidak kita selesaikan baik-baik saja,” katanya.
OM menegaskan niatnya datang bersama adik perempuannya dan suami adiknya dengan tujuan berbicara secara kekeluargaan. “Saya ajak adik perempuan saya, dengan ipar saya, suaminya adik perempuan saya. Ajak ke salon itu. Saya juga orang mengerti, tidak mungkin saya ke sana, di tempatnya orang saya bikin rusuh,” ujarnya.
Sementara itu, EE memiliki versi cerita yang berbeda terkait peristiwa tersebut. Ia bahkan telah melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polres Sikka dengan nomor laporan STTLP/199/XII/2025/SPKT pada Rabu, 31 Desember 2025. Dalam laporannya, EE menyebut CBDP alias AM sebagai terduga pelaku pengerusakan.
Menurut EE, kejadian bermula sekitar pukul 15.24 WITA. Terlapor bersama kakaknya mendatangi salonnya untuk mempertanyakan unggahan status Instagram. Meski telah diberikan penjelasan, situasi justru berkembang menjadi keributan. “(OM) sempat meludahi dan menendang paha saya. Sementara itu, AM melakukan pengerusakan dengan melemparkan botol pewarna kuku, bangku, dan saya punya alat catok rambut,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, EE mengaku mengalami kerugian materiil karena sejumlah peralatan salon rusak. Ia juga menyebut insiden itu terjadi saat salon sedang melayani pelanggan. “Saya rugi karena barang-barang di salon dirusak. Apalagi saat kejadian itu masih ada pelanggan yang sementara kami layani, jelas saya rugi,” tuturnya.
Pihak Polres Sikka telah menerima laporan yang dilayangkan EE dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar