Kasus Smartboard, Jaksa Diminta Tuntut Mantan Pj Bupati Langkat

Kasus Smartboard, Jaksa Diminta Tuntut Mantan Pj Bupati Langkat

Desakan untuk Pemanggilan Paksa Eks Pj Bupati Langkat

Desakan terhadap eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, agar diperiksa kejaksaan terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard terus meningkat. Diketahui bahwa Faisal telah dua kali dipanggil oleh jaksa untuk dimintai keterangannya, tetapi tidak hadir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Praktisi hukum, Ferdinand Sembiring, menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi dalam tahap penyidikan dapat menjadi indikasi keterlibatan. "Jika seseorang tidak terlibat, tentu akan mengedepankan panggilan penyidik," ujarnya pada Senin (8/12). Ia menyarankan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa pemanggilan terhadap Faisal Hasrimy. Dalam KUHAP juga diizinkan upaya penjemputan paksa terhadap saksi yang dua kali mangkir dalam panggilan penyidik. "Jemput paksa itu diperbolehkan dalam KUHAP terhadap saksi yang dua kali dipanggil tidak datang, itu sesuai pasal 112," kata Ferdinand.

Namun, penyidik Kejaksaan Negeri Langkat masih belum berencana melakukan jemput paksa terhadap Faisal Hasrimy. Kejaksaan selaku penyidik masih menunggu ketersediaan waktu Faisal Hasrimy untuk diperiksa sebagai saksi.

"Setiap tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, pasti melalui pertimbangan matang dan sesuai prosedur. Kami masih menunggu klarifikasi lanjutan dari yang bersangkutan dan memastikan seluruh pemanggilan dilakukan secara patut," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani.

Peran Faisal Hasrimy dalam Kasus Smartboard

Faisal Hasrimy saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Sumut Bobby Nasution ke wilayah terdampak bencana banjir di Tapanuli dan Sibolga, Faisal terlihat mendampinginya. Karenanya, Faisal memilih mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kedinasan. Bahkan, Faisal sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik. Alasan pertama karena sakit dan kedua ada kegiatan kedinasan.

Disoal tidak ada rencana jemput paksa saksi mengingat hal itu diatur dalam KUHAP, Rizki menjawab diplomatis. "Jika nantinya diperlukan, tentu penyidik akan menempuh langkah sesuai aturan hukum," kata Rizki.

Namun begitu, Rizki menyebut, penyidik tengah menjadwalkan untuk pemanggilan ketiga terhadap Faisal Hasrimy. Namun, dia tidak membeberkan rencana pemanggilan saksi kali ketiga tersebut.

"Pemanggilan ketiga sedang dijadwalkan oleh penyidik. Surat panggilan akan disampaikan secara patut dan kami berharap saksi dapat hadir sehingga proses penyidikan dapat berjalan efektif," ucap Rizki.

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Mantan Pj Bupati Langkat sekaligus eks Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai itu diduga terlibat dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar. Dugaan keterlibatan dibuktikan mangkirnya Faisal Hasrimy dari dua panggilan penyidik sebagai saksi.

Selain itu, Faisal Hasrimy sebagai orang nomor satu di Kabupaten Langkat saat merencanakan, menganggarkan dan merealisasikan pengadaan smartboard yang berbuntut dugaan korupsi tersebut. Bahkan, tersangka Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat diduga diperintahkan Faisal untuk memenangkan penyedia yang telah ditunjuknya dalam pengadaan smartboard.

Modusnya mark-up atau pengaturan harga melalui penyedia yang membeli harga lebih murah kepada PT Galva Technologies. Karenanya, kerugian negara berdasarkan penghitungan ahli independen yang ditunjuk Kejari Langkat mencapai Rp 20 miliar, hampir separuh dari nilai kontrak anggaran.

Penutup

Terpisah, Faisal Hasrimy masih terus tidak menjawab konfirmasi wartawan. Keberimbangan yang dilakukan wartawan sebagai bentuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan