
Perjalanan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah yang Berlarut
Nimun, seorang anak dari buruh tani, kembali mengunjungi Polda Metro Jaya untuk meminta penyidik menuntaskan laporan dugaan pemalsuan Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah peninggalan ayahnya yang telah mandek selama lima tahun. Ia datang dengan langkah gontai dan didampingi oleh penasihat hukumnya, Erdi Surbakti.
Pada Selasa (2/12/2025), Nimun memohon agar penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menyelesaikan laporan dugaan pemalsuan dokumen SPH yang terjadi pada tahun 1993. Laporan ini berkaitan dengan tanah milik almarhum Bantong, ayah dari Nimun, yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.
Fakta Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Pelepasan Hak
Lima Tahun Tanpa Pemeriksaan Terlapor
Menurut Erdi, perjalanan kasus ini cukup rumit sejak awal ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Salah satu masalah utamanya adalah tidak pernah adanya pemeriksaan terhadap terlapor berinisial LH, meskipun laporan polisi sudah berjalan selama lima tahun.
“Selama lima tahun laporan polisi ini berjalan, terlapor tidak pernah sekalipun hadir dan tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Ini menjadi temuan pertama kami,” ujar Erdi usai gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya.
Dokumen Tak Terdaftar, Dugaan Pemalsuan Menguat
Kejanggalan lain muncul dari dokumen SPH yang dipersoalkan. SPH tersebut dinyatakan tidak terdaftar secara administrasi di Kecamatan Cipondoh. Bahkan Girik C 841, yang disebut sebagai dasar penerbitan SPH, juga tidak tercatat di kelurahan.
“Baik SPH maupun Girik C 841 yang menjadi dasarnya tidak terdaftar di kelurahan. Ini memperkuat dugaan pemalsuan,” ucap Erdi.
Pihak pelapor juga menuding adanya keterlibatan perusahaan yang menggunakan dokumen bermasalah tersebut sehingga proses pencairan uang ganti rugi proyek jalan tol menjadi terhambat.
Laporan Dihentikan Tanpa Pemeriksaan Terlapor
Lebih lanjut, Erdi mengungkap bahwa penyidik sebelumnya sempat menghentikan laporan polisi meski terlapor tidak pernah diperiksa. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana.
“Dalam hukum, perkara tidak bisa dihentikan tanpa memeriksa terlapor, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.
Karena itu, pihak pelapor mendesak supaya penyidik segera memeriksa LH, yang dalam SP2HP disebut tengah berada di luar negeri.
Awal Kasus
Awal kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan Surat Pelepasan Hak (SPH) tahun 1993 yang berkaitan dengan kepemilikan lahan milik almarhum Bantong, orang tua dari pelapor, Nimun. SPH itu diduga palsu karena tidak terdaftar secara administrasi di Kecamatan Cipondoh.
Selain itu, SPH disebut bersumber dari Girik C 841, namun berdasarkan catatan kelurahan, girik tersebut juga tidak tercatat secara resmi.
Objek SPH pelapor berada di RT 02 RW 01 Kelurahan Kunciran Jaya, sementara pihak terlapor justru mengklaim objek SPH berada di wilayah Kampung Kelapa. Lokasi yang berbeda ini menegaskan dugaan adanya maladministrasi dan pemalsuan dokumen.
Akibatnya, uang ganti rugi proyek jalan tol senilai Rp 2,7 miliar hingga kini belum bisa dicairkan. Sementara untuk tanah darat, sebelumnya sudah dicairkan sebesar Rp 7 miliar tanpa kendala untuk dijadikan jalan tol strategis nasional Jakarta Over Ring Road (JORR) II Cengkareng – Batuceper – Kunciran.
Laporan di Polda Metro Jaya akhirnya dibuat dalam bentuk Pengaduan masyarakat (Dumas) pada Oktober 2025 hingga gelar perkara khusus dilakukan.
Nimun berharap perkara ini dapat diproses pihak kepolisian. “Saya hanya ingin hal ini cepat selesai. Saya minta keadilan,” kata dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar