Kasus Suami Boiyen Terancam Dipolisikan Akibat Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Penipuan Investasi yang Melibatkan Suami Komedian Boiyen

Seorang pengusaha berinisial RF dilaporkan mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan dari Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen. Perusahaan kuliner yang diinvestasikan oleh RF berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Kuasa hukum RF, Santo Nababan, menyampaikan bahwa pendapatan dari investasi tersebut tidak jelas hasilnya sejak beberapa bulan terakhir.

"Klien kami berinvestasi di bulan Agustus tahun 2023, lima bulan beliau masih memberikan bagi hasil," kata Santo dikutip dari Intens Investigasi. "Tapi setelah itu, sampai saat ini, beliau tidak lagi memberikan bagi hasil. Dan janji-janji yang disampaikan kepada klien kami itu tidak ditepati," ucapnya.

Proposal Investasi dan Keterlibatan RAA

Dijelaskan oleh Santo, awal mula kasus ini terjadi ketika kliennya menerima proposal investasi dari RAA (Rully Anggi Akbar) untuk bisnis kuliner dengan pembagian penghasilan 70:30 pada Agustus 2023. Di dalam penawaran investasi ini, RAA menjanjikan adanya pembagian untung yaitu 70 persen untuk founder atau pengelola, 30 persen untuk investor.

"Tertarik dengan penawaran yang diberikan RAA, RF akhirnya memutuskan berinvestasi," ujar Santo. "Akan tetapi setelah klien kami berinvestasi di sana, apa yang disampaikan dalam proposal ini tidak terjadi."

Proses Pemrosesan Bagi Hasil

Menurut Santo, RF menerima bagi hasil dari investasinya sebanyak tiga kali pada tahun 2023 dan sekali pada Januari 2024. "Terakhir diberikan bagi hasilnya itu untuk bulan Desember tahun 2023 tapi ditransfer Januari 2024," jelasnya.

Bisnis kuliner yang digeluti RAA disebut masih ada sampai saat ini dan berjalan baik. Namun, hak RF sesuai yang dijanjikan tidak lagi diterima sejak tahun 2024. "Jadi tahun 2023 itu tiga kali. Tahun 2024 sekali itu bulan Januari," ungkap Santo.

Kerugian Besar yang Dialami

Santo menjelaskan bahwa kliennya menginvestasikan uang sebesar Rp 200 juta. Sehingga total kerugian yang diderita kliennya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Upaya Penyelesaian Masalah

Santo mengatakan, kliennya sebenarnya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, RAA disebut sulit untuk dihubungi sampai akhirnya RF melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi.

"Klien kami mencoba menghubungi yang bersangkutan tidak merespons dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggung jawab," ujar Santo.

Dalam somasi yang dikirimkan beberapa waktu lalu, RF meminta agar RAA segera menyelesaikan kewajibannya dalam waktu 3x24 jam. "Isi somasinya meminta kepada saudara RAA agar segera melunasi kewajibannya, segera berkomunikasi dengan kami dan atau klien kami dan segera membayar semua janji-janjinya. Itu saja," ucap Santo.

Tindakan Hukum yang Akan Dilakukan

Santo menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke jalur hukum jika tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh RAA. "Yang jelas, kalau ini tidak ada respons yang baik, iktikad yang baik, kami dari tim hukum klien kami akan membawa ini ke ranah pidana maupun perdata," kata Santo.

"Ada dua. Kami juga akan mengambil pidananya pasal 378 dan pasal 372," jelasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan