Kata Bea Cukai Batam tentang Kelangkaan Bahan Pokok di Bintan, Tanjungpinang, dan Lingga

Kata Bea Cukai Batam tentang Kelangkaan Bahan Pokok di Bintan, Tanjungpinang, dan Lingga

Penjelasan Bea Cukai Batam terkait Kelangkaan Bahan Pokok di Wilayah Kepri

Bea Cukai Batam memberikan penjelasan terkait kelangkaan sejumlah bahan pokok yang terjadi di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Warga dan para pedagang di tiga daerah tersebut sebelumnya mengalami kecemasan karena stok bahan kebutuhan pokok mulai menipis dalam beberapa pekan terakhir. Mereka menduga bahwa pembatasan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) menjadi penyebab utama.

Penjelasan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menjelaskan bahwa aturan pengetatan hanya berlaku untuk barang konsumsi asal luar negeri. Menurut Mujiono, Kasi Layanan Informasi Bidang BKLI Bea Cukai Batam, pengiriman barang lokal tetap dapat dilakukan selama pelaku usaha melengkapi dokumen sesuai ketentuan kawasan bebas.

"Untuk barang asal dalam negeri masih bisa keluar, dengan syarat memiliki izin usaha kawasan, NIB, akses CEISA 4.0, dan dokumen PPFTZ-01," ujar Mujiono. Ia juga menjelaskan bahwa barang dalam negeri yang masuk Batam harus dibuktikan dengan dokumen pemasukan PPFTZ-03.

Setelah semua administrasi terpenuhi, pengiriman dapat dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk. Sementara itu, untuk barang konsumsi impor, pemerintah tidak memperbolehkan pengeluarannya dari Batam ke wilayah TLDDP. Aturan ini merujuk pada PMK 34/2021 Pasal 28 ayat (4).

Solusi untuk Daerah yang Membutuhkan Barang Konsumsi Impor

Mujiono menyebutkan bahwa ada opsi solusi bagi daerah lain yang tetap membutuhkan barang konsumsi impor dari Batam. Untuk daerah FTZ seperti Bintan dan Karimun, jika membutuhkan barang konsumsi asal luar negeri, dapat melakukan impor langsung dari luar negeri atau menggunakan skema angkut lanjut atau transit dari Batam.

Syarat yang harus dipenuhi ialah BP Bintan atau BP Karimun menerbitkan kuota atau penetapan jumlah barang konsumsi yang diperbolehkan. "Jadi barang tetap bisa masuk, tapi mekanismenya harus mengikuti kuota dari otoritas FTZ masing-masing," sebutnya.

Untuk opsi kedua yakni barang konsumsi asal dalam negeri yang tetap bisa dikirim dengan PPFTZ-01 ke TLDDP. Syaratnya dengan melampirkan PPFTZ-03 sebagai bukti bahwa barang tersebut berasal dari dalam negeri.

Faktor Penyebab Kelangkaan Bahan Pokok

Ditanya mengenai kelangkaan bahan pokok yang terjadi di sejumlah wilayah, Mujiono menyebut penyebabnya bisa beragam, tak sepenuhnya aturan kepabeanan. Mulai dari distribusi yang tersendat, dokumen tidak lengkap, hingga hambatan pasokan dari daerah asal.

"Kalau itu faktornya bisa macam-macam. Bisa jadi supply dari lokalnya yang terhambat," jawabnya.

Pedagang di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang hingga Kabupaten Lingga sebelumnya mengeluhkan berkurangnya stok bahan pokok sejak akhir November. Sejumlah mobil pengangkut barang tertahan di Punggur karena dokumen belum memenuhi persyaratan Bea Cukai.

Di Lingga, stok bawang merah dan bawang putih mulai menipis. Harga juga mengalami kenaikan karena pasokan tidak stabil selama dua pekan terakhir.

Tindakan yang Dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kepri sendiri telah menyiapkan langkah pendampingan untuk membantu pedagang melengkapi administrasi. Pemprov Kepri juga berencana meminta diskresi pemerintah pusat agar distribusi kebutuhan pokok kembali lancar.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan