
Respons BP Tapera terhadap Pembekuan Izin Perumahan di Bandung Raya
BP Tapera, atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, memberikan respons terhadap kebijakan pembekuan sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Meskipun demikian, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyoroti capaian Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang terus meningkat.
"Bagus. Iya tetap menunjukkan tren peningkatan realisasi yang positif. Per hari ini itu sudah 245.000 (rumah subsidi dibiayai FLPP)," ujar Heru saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Rabu (10/12/2025). Menurutnya, situasi ini membutuhkan harmonisasi antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
Heru menambahkan bahwa dampak dari kebijakan tersebut belum sepenuhnya diketahui. "Kita belum lihat sejauh mana dampaknya sama rumah subsidi. Kan udah akhir tahun rumah subsidinya ya kan?" tanyanya.
Surat Edaran tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan
Surat Edaran Nomor: 177/pur.06.02.03/disperkim tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan Di Wilayah Bandung Raya telah dikeluarkan pada Sabtu (6/12/2025). Surat ini ditujukan kepada Bupati Bandung, Bupati Bandung Barat, Bupati Sumedang, Wali Kota Bandung, dan Wali Kota Cimahi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fenomena bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya, mencakup Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa langkah mitigasi diperlukan untuk mencegah bencana lanjutan atau berulang. Berikut beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut:
- Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota.
- Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
- Meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung, agar:
- sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang,
- tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan
- memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung.
- Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG.
- Mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, dan
- Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Kebijakan ini tentu saja membawa tantangan bagi pengembang perumahan dan masyarakat yang sedang mencari hunian. Namun, di balik itu, ada harapan bahwa kebijakan ini akan membantu mengurangi risiko bencana alam di wilayah Bandung Raya serta menjaga kualitas lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.
Dengan adanya peningkatan realisasi FLPP, semoga kebijakan ini dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar