KDMP Tak Beroperasi Karena Perubahan Regulasi, Kini Wajib Miliki Gudang

Tantangan dalam Operasional Koperasi Desa Merah Putih di Purwakarta

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang ada di Kabupaten Purwakarta masih menghadapi berbagai tantangan dalam operasionalnya. Salah satu faktor utama adalah perubahan regulasi yang terus menerus terjadi, khususnya terkait Inpres nomor 9/2025 dan 17/2025 yang menetapkan bahwa setiap koperasi desa harus memiliki gudang.

Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Purwakarta, Hariman Budi Anggoro, kebijakan tersebut dianggap penting karena pengadaan gudang menjadi dasar penyimpanan barang-barang yang diperlukan oleh masyarakat.

Saat ini, seluruh desa dan kelurahan di Purwakarta, yang jumlahnya mencapai 192, telah membentuk KDMP sejak beberapa bulan lalu. Namun, hanya belasan dari mereka yang sudah beroperasi secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, termasuk masalah modal dan kesulitan dalam membangun infrastruktur sesuai ketentuan pemerintah.

Selain itu, para pengelola KDMP juga kini diwajibkan untuk membangun gudang sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Di antaranya, lahan yang digunakan harus milik pemerintah desa atau pemerintah daerah, serta bangunan harus memiliki ukuran 30 kali 20 meter persegi.

Hariman menjelaskan bahwa dari total 192 KDMP yang ada, sebanyak 91 sedang dalam proses verifikasi lahan, sementara 41 lainnya sedang dibangun. Sisanya masih menunggu penetapan lahan karena banyak desa tidak memiliki lahan yang bisa digunakan.

Beberapa lahan juga dimiliki oleh perusahaan seperti Perhutani, PTPN, dan PJT. Oleh karena itu, pengurus KDMP harus melalui proses rekomendasi dan perizinan terlebih dahulu sebelum membangun gudang dan gerai di lahan tersebut.

Selain itu, Inpres yang sama juga menyeragamkan unit usaha di seluruh KDMP. Pemerintah pusat meminta setiap KDMP memiliki toko ritel, apotek, hingga klinik sehingga warga dapat memenuhi kebutuhan mereka dalam satu kunjungan.

Dalam hal teknis operasional, Hariman mengatakan bahwa DKUPP masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. "Setelah selesai pembangunan gudang, kami menunggu aturan dari pusat. Apakah nanti pengurus ini diberi barang atau diberi permodalan," ujarnya.

Menurut Hariman, seluruh tahapan tersebut memang memerlukan waktu yang cukup panjang. Namun, dia optimis bahwa semua proses akan berbuah hasil yang baik setelah KDMP dapat beroperasi secara maksimal.

Keberadaan KDMP juga diharapkan dapat mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di desa masing-masing. KDMP akan menyediakan hampir seluruh bahan makanan yang dibutuhkan untuk keperluan di dapur MBG yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, sebelumnya, para pedagang ayam potong menuding bahwa program MBG memicu kenaikan harga di pasar-pasar tradisional wilayah Kabupaten Purwakarta. Hal ini menyebabkan sejumlah pedagang gulung tikar karena pembeli semakin berkurang.

Salah seorang pedagang Pasar Simpang, Ahmad Jamal Marino, mengatakan bahwa harga ayam potong segar saat ini mencapai Rp38.000 per kilogram, jauh di atas harga normal yang biasanya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp32.000 per kilogram. Bahkan, ia mengaku harga di tempatnya sempat menyentuh Rp40.000 per kilogram.

"Untuk dapur MBG biasanya langsung beli dari bandar, bukan dari pasar. Jadi, harga mahal karena stoknya kurang," ujar Ahmad Jamal Marino.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan