
Penyebab Kebakaran di Kantor Terra Drone yang Menewaskan 22 Karyawan
Kebakaran yang terjadi di kantor Terra Drone pada Selasa (9/10/2025) pukul 12.15 WIB menyebabkan kematian 22 karyawan. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa hingga saat ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk dua saksi kunci yang melihat langsung kejadian tersebut.
Baterai LiPo Jatuh dan Memantik Api
Menurut penjelasan Susatyo, kebakaran terjadi setelah tumpukan baterai rusak berkapasitas 30.000 mAh jatuh ke lantai. Tumpukan tersebut terdiri dari empat tumpukan yang jatuh ke lantai. Tak lama setelah jatuh, terlihat percikan api dari baterai rusak tersebut. Lokasi kejadian berada di lantai 1 kantor Terra Drone yang berada di Jalan Letjen Soeprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain baterai yang rusak, juga ada baterai-baterai yang sedang dan sebagainya. Kemudian menyambar, hingga akhirnya di lantai 1 itu seluruhnya terbakar. Khususnya di ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone, kata Susatyo saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Tidak Ada SOP, Ruang 2x2 Meter Penuh Bahan Mudah Terbakar
Polisi menemukan adanya kelalaian fatal dalam sistem penyimpanan baterai. Menurut Susatyo, tidak ada SOP pengelolaan bahan mudah terbakar. Pasalnya, di kantor tersebut tidak ada pemisahan baterai rusak, bekas, dan yang masih berfungsi. Semua jenis baterai disimpan di ruang sempit berukuran 2x2 meter tanpa perlindungan tahan api.
Genset yang memiliki potensi panas juga ditempatkan di area yang sama. Selain itu, gedung yang memiliki IMB dan SLF untuk fungsi perkantoran ternyata juga digunakan sebagai gudang penyimpanan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperparah kejadian kebakaran.
Pelanggaran Keselamatan Gedung
Penyidik juga menemukan berbagai pelanggaran keselamatan yang memperparah jatuhnya korban jiwa. Kemudian berikutnya, pelanggaran terkait keselamatan gedung. Tidak ada pintu darurat. Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang, papar Susatyo.
Dirut Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW) sebagai tersangka. Susatyo menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga temuan laboratorium forensik.
Michael disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membayakan keamanan umum, Pasal 188 KUHP tentang kesengajaan yang dapat menimbulkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Sebagai direktur, tersangka tahu persis risiko baterai LiPo mudah terbakar, tetapi kondisi tetap dibiarkan tanpa standar keamanan, ujar Susatyo.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar