
JAKARTA, berita
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa alarm dalam kebakaran Gedung Terra Drone Indonesia di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12/2025) lalu, disampaikan secara lisan.
Seperti diberitakan, kebakaran tersebut menyebabkan jatuhnya 22 korban jiwa.
"Alarmnya itu disampaikannya (melalui) mulut ya, manual. Jadi tidak ada alarm dari sistemnya sendiri," ungkap Roby dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (12/12/2025). Menurut keterangannya, ketika terjadi kebakaran, pegawai yang mengetahui adanya kebakaran di lantai 1 kemudian memberitahukan kepada orang-orang yang ada di lantai-lantai atasnya.
"Ketika sudah terbakar di bawah, ada yang lari ke atas sambil memberi tahu bahwa ada kebakaran, (ke) lantai dua, terus kemudian dia sempat membawa salah satu APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ini ke bawah," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan kebakaran dipicu baterai yang jatuh dan memunculkan percikan api. Baterai-baterai itu disimpan di ruang penyimpanan yang ada di lantai 1 gedung.
"Dalam tumpukan, ada sekitar empat tumpukan, jatuh, kemudian menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api," terangnya. Percikan api itu, kata Susatyo, kemudian menyambar baterai-baterai lainnya. "Akhirnya di lantai satu itu seluruhnya terbakar," ujarnya.
Susatyo mengatakan faktor pemicu langsungnya adalah baterai rusak yang ditumpuk di ruang penyimpanan.
Faktor Kelalaian
Susatyo mengungkapkan adanya kelalaian dalam prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) oleh manajemen PT Terra Drone Indonesia. "Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait penyimpanan baterai flammable atau mudah terbakar," katanya.
Susatyo mengatakan pihaknya juga menemukan fakta tidak ada pemisahan antara baterai rusak, bekas, maupun sehat. "Semua (baterai) dijadikan satu," ucapnya. Menurut Susatyo, baterai-baterai tersebut disimpan di ruang penyimpanan di gedung tersebut yang hanya berukuran sekitar 2x2 meter. Di ruang itu, kata dia, tidak ada ventilasi dan fire proofing atau pelapisan antiapi. "Kemudian genset dengan potensi panas berada di area yang sama," tuturnya.
Susatyo juga mengungkap adanya kelalaian terkait faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Tidak menunjuk petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak melakukan pelatihan keselamatan," jelasnya. Termasuk, lanjut dia, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat, dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
Lebih lanjut, Susatyo menuturkan, penyebab 22 korban tewas dalam insiden kebakaran Gedung Terra Drone bukan karena mengalami luka bakar. "Korban 22 (orang) tersebut umumnya meninggal akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya lemas," ucap Susatyo.
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka
Pada Kamis (11/12/2025), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran maut tersebut. "Kami memastikan bahwa kita sudah menetapkan direktur utamanya, inisialnya M, sebagai tersangka," kata Roby dalam program Kompas Petang KompasTV, Kamis.
Ia mengungkap M sempat dipanggil sebagai saksi. Lalu, berdasarkan perkembangan penyidikan, polisi menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. "Antara lain hasil pemeriksaan saksi, kemudian dokumen-dokumen, termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), visum, dan dokumen-dokumen lain yang tidak saya sebutkan demi kepentingan penyidikan," ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar