Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Penangkapan Michael Wisnu Wardhana Dikritik

Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Penangkapan Michael Wisnu Wardhana Dikritik

Penangkapan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Dikritik

Penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, oleh Polres Metro Jakarta Pusat menimbulkan berbagai pertanyaan. Pengacara Michael, Stella Masengi, menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik dinilai penuh kejanggalan serta tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami keberatan atas penangkapan serta penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Michael Wisnu Wardhana," ujar Stella dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025). Ia menegaskan bahwa penangkapan dilakukan tanpa memenuhi syarat formil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta tanpa surat perintah yang sah.

Menurut tim pengacara, penyidik bertindak terburu-buru tanpa bukti permulaan yang cukup. Hal ini membuat mereka merasa bahwa proses penyidikan tidak dilakukan secara adil dan transparan. Penetapan tersangka juga dianggap sepihak karena tidak memberi kesempatan bagi Michael maupun kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi.

"Hal ini sangat mengkhawatirkan dan merusak prinsip negara hukum," tambah Stella. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dasar tersangka, termasuk hak atas pendampingan hukum, hak mengetahui sangkaan, dan hak berkomunikasi dengan keluarga.

Selain itu, pengacara juga menyoroti dugaan pelanggaran hak tersangka, termasuk kemungkinan adanya kriminalisasi dan tekanan dari pihak tertentu dalam proses penyidikan. Mereka menilai bahwa tindakan yang dilakukan penyidik dapat membahayakan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Untuk itu, tim pengacara Michael meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan status tersangka ditinjau ulang. Jika bukti tidak cukup, mereka mendesak agar penyidikan dihentikan. Stella meminta Komnas HAM, Kompolnas, dan lembaga pengawas lain mengawal kasus ini.

Mereka juga memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum untuk membela hak-hak Michael. "Jika tidak cukup bukti, segera melakukan dekriminalisasi (mengubah status dari tersangka menjadi saksi) atau bahkan menghentikan penyidikan (SP3)," kata Stella.

Kritik Terhadap Proses Penyidikan

Pengacara Michael menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat tidak sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Mereka menilai bahwa penyidik tidak mematuhi prosedur yang telah ditentukan dalam KUHAP, termasuk tidak memberikan kesempatan kepada tersangka atau kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah:

  • Tidak ada surat perintah yang sah Penangkapan dilakukan tanpa adanya surat perintah yang valid, sehingga prosesnya dianggap tidak resmi.
  • Bukti permulaan yang tidak cukup Tim pengacara menyatakan bahwa penyidik bertindak terburu-buru tanpa memiliki bukti yang memadai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  • Tidak ada kesempatan untuk klarifikasi Tersangka dan kuasa hukumnya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan situasi mereka sebelum status tersangka ditetapkan.

Persyaratan Hukum yang Harus Dipenuhi

Dalam proses penyidikan, beberapa persyaratan hukum harus dipenuhi, antara lain:

  • Surat perintah penangkapan Penyidik wajib memiliki surat perintah yang sah sebelum melakukan penangkapan.
  • Bukti permulaan yang cukup Sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki bukti yang memadai.
  • Hak tersangka untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum Tersangka memiliki hak untuk berkomunikasi dengan pihak yang terkait, termasuk keluarga dan kuasa hukumnya.

Tuntutan Transparansi dan Keamanan Hukum

Tim pengacara Michael menuntut agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Mereka menilai bahwa tindakan penyidik dapat mengganggu prinsip negara hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Selain itu, mereka juga menuntut agar lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Kompolnas turut mengawasi proses penyidikan ini. Mereka menegaskan bahwa akan menempuh seluruh jalur hukum untuk membela hak-hak Michael, termasuk jika bukti tidak cukup, penyidikan harus dihentikan atau status tersangka diubah menjadi saksi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan