
Penetapan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh
Polres Payakumbuh telah menetapkan inisial IL sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Penetapan ini dilakukan sejak Jumat (5/12/2025) setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut meliputi beberapa item penting, seperti: - Surat-surat terkait hasil pemeriksaan TKP oleh tim ahli dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau - Satu unit mesin DVR (Digital Video Recording) - Satu file rekaman CCTV (Closed-Circuit Television) - Abu arang sisa kebakaran - Potongan kayu bekas terbakar - Pakaian yang dipakai oleh tersangka pada waktu kejadian
Seluruh temuan ini menjadi dasar penyidik dalam menelusuri penyebab kebakaran dan memastikan keterlibatan tersangka. Proses penyelidikan ini dilakukan oleh tim gabungan penyidik Polres Payakumbuh sejak peristiwa kebakaran terjadi pada tanggal 26 Agustus 2025 hingga masuk ke tahap penyidikan pada tanggal 19 November 2025.
Permintaan Maaf atas Keterlambatan Pengungkapan Kasus
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menyampaikan permohonan maaf kepada para korban kebakaran, warga, serta pihak-pihak terkait atas keterlambatan pengungkapan kasus kebakaran Pasar Blok Barat. Hal ini disampaikan saat press release yang dilaksanakan di Aula Polres Payakumbuh, Senin (8/12/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
AKBP Ricky Ricardo menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan disengaja oleh para penyidik. Namun, pengungkapan kasus kebakaran ini membutuhkan koordinasi serta pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pendalaman secara intensif terhadap tersangka dan akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut jika ada.
Penetapan Seorang Tersangka
Seorang pria berinisial IL (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Blok Barat. Kebakaran ini terjadi akibat ulah IL yang sedang setengah sadar akibat menghisap lem dan membuat api unggun merambat dinding triplek hingga terjadi kebakaran besar.
Pasar Payakumbuh berlokasi tepatnya di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. AKBP Ricky Ricardo mengatakan bahwa penetapan satu orang tersangka ini telah melalui tahapan penyelidikan oleh tim gabungan penyidik Polres Payakumbuh sejak terjadinya peristiwa kebakaran pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu hingga masuk ke tahap penyidikan pada tanggal 19 November 2025.
Berdasarkan seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dan diolah oleh penyidik, dirinya menyimpulkan bahwa penetapan satu orang tersangka berinisial IL telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Asal Api yang Menghanguskan Pasar Payakumbuh
Berdasarkan pengakuan tersangka yang dipaparkan Kapolres, sebelum terjadinya kebakaran, inisial IL sedang berada di Pasar Payakumbuh Blok Barat lantai II melakukan aktivitas bermain game, merokok serta menghisap lem Banteng seorang diri. Dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh lem ditambah dinginnya cuaca malam hari, IL berinisiatif menghangatkan diri dengan cara membuat api unggun.
Dimana tersangka membuat api unggun dengan mengumpulkan kertas dan plastik yang berada di sekitar bangunan Aprillia. Tanpa dirinya sadari api yang dibuat IL tadi merambat dan menjalar cepat ke arah dinding sekat yang terbuat dari triplek hingga api membesar.
Tersangka panik, namun tetap berusaha untuk memadamkan. Karena nyala api sudah terlalu besar tersangka lalu memutuskan pergi dari lokasi menuju sebuah warnet yang berlokasi di Kelurahan Bunian.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Pasca terjadinya peristiwa kebakaran pada Agustus 2025 lalu hingga ditetapkanya IL menjadi tersangka pada hari Jumat (5/12/2025), AKBP Ricky Ricardo mengatakan IL tidak pernah meninggalkan Kota Payakumbuh dalam waktu lama. IL dilaporkan tetap memantau perkembangan kasus yang diselidiki oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh. Dirinya pernah berkunjung ke kampung halamannya berada di Lintau Kabupaten Tanah Datar, namun setelah beberapa hari kembali lagi ke Kota Payakumbuh.
Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang kita dapat, tersangka kemudian mengakui perbuatanya dan kita langsung terbitkan surat perintah penahanan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran). Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun atau minimal 1 tahun pidana kurungan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar