Keberadaan Silfester Matutina Tetap Misterius

Silfester Matutina Masih Membatasi Keberadaannya Hingga Tahun 2025

Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, hingga saat ini masih belum tertangkap. Kejaksaan Agung mengklaim bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap keberadaan terpidana tersebut. Dalam pernyataannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan bahwa Tim Kejari Jakarta Selatan sedang memantau keberadaan Silfester.

“Silfester sedang kami cari. Yang jelas Tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang pada Rabu, 31 Desember 2025.

Kejaksaan juga telah melibatkan Tim Tangkap Buron (Tabur) dalam upaya mencari Silfester. Meskipun pendukung utama mantan Presiden Joko Widodo itu tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pihak Kejaksaan tetap berupaya keras untuk menemukan terpidana tersebut. Selain itu, Kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan ID Food, BUMN tempat Silfester tercatat sebagai komisaris independen.

Vonis Penjara yang Belum Dieksekusi

Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 September 2019 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, enam tahun setelah putusan inkrah, eksekusi hukuman masih belum dilakukan.

Sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester dikenal sebagai pendukung garis depan Joko Widodo atau Jokowi. Ia aktif membela Presiden dan keluarganya di berbagai stasiun televisi. Sebagai Ketua Umum Solmet, ia juga aktif memberikan serangan balik kepada para pengkritik Jokowi.

Ketika vonis penjara itu kembali dimunculkan ke publik, Silfester menyatakan siap bila sewaktu-waktu dirinya dijebloskan ke penjara. Saat itu, ia menyatakan dirinya telah menjalani seluruh proses hukum terkait kasus tersebut dengan sebaik mungkin. "Enggak ada masalah (kalau akhirnya dipenjara)," ucap Silfester saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 4 Agustus 2025.

Upaya Peninjauan Kembali (PK)

Di tengah ramainya desakan eksekusi terhadap dirinya, Silfester kemudian mengajukan PK atau Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan PK ini digugurkan oleh hakim karena Silfester tak pernah hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, menyatakan kliennya tidak kabur. Silfester, kata dia, tak pernah muncul di publik karena alasan personal yang tak bisa dia jelaskan. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta,” kata Lechumanan saat ditemui di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 9 Oktober 2025.

Perintah Eksekusi dari Jaksa Agung

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim sudah memerintahkan Kejari Jakarta Selatan segera melaksanakan eksekusi. “Kami sudah minta sebenarnya, sedang dicari, Kajari kan mencari terus,” ujar Burhanuddin pada 2 September 2025.

Komisi Kejaksaan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan pada 23 Oktober 2025 untuk menjelaskan upayanya dalam menangkap Silfester Matutina. “Kajari Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses eksekusi masih berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, dan saat ini masih diupayakan meski mengalami kendala di sana-sini,” kata juru bicara Komjak, Nurokhman.

Rencana PK Kedua

Belakangan, Silfester kembali berencana mengajukan permohonan PK. Melalui kuasa hukumnya, Lechumanan, menyatakan akan kembali mengajukan permohonan PK kedua kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan PK bisa dimohonkan hingga lima kali dalam perkara pidana. "Jadi tidak ada hambatan kalau itu,” kata Lechumanan di gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kamis, 9 Oktober 2025.

Lechumanan memastikan Silfester tidak kabur dan masih berada di Jakarta, tapi tidak mengetahui alasan terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla itu tak pernah muncul lagi di publik. “Kalau kami sebagai lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum. Sedangkan orang yang mengalami masalah kan mungkin punya pandangan berbeda,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan