Kebohongan Mbah Tarman yang Terungkap
Setelah terungkapnya kebohongan tentang cek Rp 3 miliar palsu yang diberikan oleh Mbah Tarman kepada Sheila Arika sebagai mahar pernikahan, kini ada lagi kebohongan lain yang terungkap. Ternyata, mobil yang digunakan Mbah Tarman saat mengunjungi rumah Sheila juga tidak benar-benar miliknya. Mobil tersebut ternyata adalah kendaraan rental yang kemudian digadaikan ke tetangga Sheila di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.
"Kemudian mobil itu digadaikan ke tetangga Sheila Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Digadaikan senilai Rp 50 juta," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam jumpa pers.
Uang hasil dari penggadaian tersebut kemudian dibagikan kepada para tamu undangan pernikahan dengan nilai masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Hal ini membuat keluarga Sheila masih percaya bahwa Mbah Tarman benar-benar kaya raya dan cek Rp 3 miliar itu asli.
Namun, setelah pernikahan viral karena mahar fantastis tersebut, kasus-kasus baru mulai muncul. Termasuk tentang mobil rental yang digadaikan. Pemilik rental merasa tidak puas dan memutuskan untuk menarik mobil tersebut. Sementara pihak yang memberi gadai juga tidak menerima keputusan tersebut. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanah sebagai kompensasi.
Peran Keluarga dan Pelapor
Meski Mbah Tarman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar, Sheila Arika masih mencintainya dan tidak ingin bercerai. "Masih cinta, kemarin bilang seperti itu kepada kami," ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tarman, Imam Bajuri, mengungkap bahwa Sheila tetap mendampingi suaminya sebelum diperiksa di Mapolres Pacitan. Namun, ia memilih menunggu di kantor kuasa hukum, bukan ikut masuk ke Mapolres Pacitan.
Penahanan Mbah Tarman
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan bahwa Mbah Tarman telah ditahan. "Iya Mbah Tarman kami tahan," kata AKP Khoirul, Jumat (5/12/2025). Ia menyampaikan bahwa status Kakek Tarman sudah naik menjadi tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Pihaknya juga sudah memanggil beberapa saksi, termasuk saksi ahli.
"Saksi ahli menyatakan bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi 2 alat bukti," jelasnya. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan Kamis (4/12/2025). "Diperiksa setelah cukup bukti ditentukan di taman langsung tahan. Ditahan wingi bengi (tadi malam)," pungkasnya.
Penahanan Mbah Tarman ini membuat keluarganya terpukul, namun tetap menghormati langkah penyidik. "Ya kita hargai langkah penyidik. Saya kira bukti yang dikumpulkan sudah dianggap cukup, sehingga dilakukan penanganan lebih lanjut," terangnya.
Sosok Pelapor

Pelaporan adanya cek palsu ini ternyata bukan dari keluarga Sheila. Sejak kejanggalan mahar cek Rp 3 miliar ini mencuat, keluarga Sheila justru tenang-tenang saja. Pihak keluarga Sheila menyakini keaslian cek tersebut. Bahkan, mereka mengaku akan segera mencairkannya.
Ibu Sheila, Kana Kumalasari, mengaku cek itu seharusnya sudah bisa dicairkan per 10 Oktober 2025. Namun, Kana belum mengetahui apakah cek tersebut sudah dicairkan, sebab Sheila dan Mbah Tarman sedang berbulan madu.
Di pihak lain, warga Pacitan, yakni Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan, yang dikenal sebagai pegiat media sosial justru melaporkan Tarman ke Polres setempat. "Saya melaporkan atas dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang diberikan Mbah Tarman sebagai mahar kepada Sheila Arika," kata Bambang, Rabu (15/10/2025).
Bambang menceritakan, kecurigaan itu muncul saat ia hadir dan menyaksikan langsung prosesi akad nikah Mbah Tarman dan Sheila di Desa Jeruk, Rabu (8/10/2025). Menurut Bambang, saat itu Mbah Tarman mengeluarkan cek Rp3 miliar dalam kondisi kusut dari kantong bajunya.
Setelah laporan ini, penyidik Polres Pacitan bergerak memanggil Mbah Tarman dan sejumlah saksi hingga akhirnya menetapkan tersangka dan menahannya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar