Kecelakaan Siswa SD Kalibaru, Pengemudi MBG Akui Kesalahan, Dishub Ungkap Fakta Baru

Kecelakaan Siswa SD Kalibaru, Pengemudi MBG Akui Kesalahan, Dishub Ungkap Fakta Baru

Penyelidikan Terhadap Kecelakaan yang Menimpa Siswa SDN Kalibaru 01

Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mobil operasional pengangkut Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang terlibat dalam kecelakaan di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa sistem pengereman kendaraan berfungsi dengan baik dan tidak ditemukan adanya kebocoran atau kerusakan teknis.

Pemeriksaan Fisik dan Uji Jalan

Kasatpel Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Dardi Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan fisik dan uji jalan terhadap mobil tersebut. Ia mengatakan bahwa seluruh saluran hidrolik rem berfungsi normal, termasuk rem depan cakram dan rem belakang tromol.

"Kami memeriksa dari pedal rem hingga reservoir tank untuk minyak rem. Tidak ada kekurangan atau kebocoran pada selang-selang rem," ujarnya. Selain itu, sistem rem parkir juga dalam kondisi baik.

Dalih Sopir Adi Irawan

Adi Irawan, sopir mobil MBG yang menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut, sempat mengaku bahwa mobilnya melaju sendiri sebelum menabrak siswa. Namun, hasil pemeriksaan Dishub dan penyidikan polisi menunjukkan bahwa tidak ada masalah teknis pada kendaraan. Polisi menegaskan bahwa kecelakaan terjadi akibat kesalahan manusia, yaitu Adi yang mengemudi dalam kondisi kurang tidur.

Kondisi Mengemudi yang Tidak Layak

Menurut hasil pemeriksaan, Adi Irawan baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB dan sudah kembali mengemudi pada pukul 05.30 WIB. Hal ini membuatnya dalam kondisi tidak layak mengemudikan kendaraan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan bahwa minimnya istirahat menyebabkan Adi tidak fokus, sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 21 korban luka.

Tes Urine dan Alkohol

Penyidik telah melakukan tes urine dan alkohol terhadap Adi Irawan. Hasilnya negatif, sehingga tidak ada indikasi penggunaan narkoba atau alkohol sebagai penyebab kecelakaan. Meski demikian, polisi tetap menegaskan bahwa kecelakaan murni disebabkan oleh human error.

Kronologi Kecelakaan

Pada saat kecelakaan terjadi, para siswa SDN Kalibaru 01 sedang mengikuti kegiatan literasi. Wakil Kepala Sekolah, Turah, menjelaskan bahwa gerbang sekolah dalam kondisi tertutup pada jam 06.30 WIB. Mobil MBG tiba-tiba melaju kencang dan menabrak pagar sekolah serta beberapa siswa.

Saksi mata, Ahmad Rifai, mengatakan bahwa mobil tersebut melaju kencang di tanjakan gerbang masuk sekolah. Akibatnya, pintu gerbang roboh dan beberapa siswa terluka parah.

Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, Adi Irawan dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kesimpulan

Hasil pemeriksaan Dishub menunjukkan bahwa kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan teknis. Namun, kecelakaan tetap terjadi karena kesalahan manusia. Polisi menekankan pentingnya kesiapan mental dan fisik bagi pengemudi, terutama dalam kondisi yang membutuhkan konsentrasi tinggi seperti mengangkut makanan bergizi gratis ke sekolah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan