Kecepatan Mobil Tabrak Siswa dan Guru SDN 01 Kalibaru 19,7 Km


Jakarta Sebuah insiden yang menimpa siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025) telah memicu investigasi terhadap penggunaan kendaraan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut), kendaraan tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan mengalihfungsikan mobil angkutan penumpang menjadi angkutan barang.

Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Jakut, Dardi Wahyudi, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut seharusnya digunakan untuk mengangkut manusia, bukan barang. "Fungsi kendaraan ini adalah untuk transportasi penumpang, bukan untuk keperluan pengangkutan barang," ujarnya.

Dari segi uji kelayakan, Dardi menyebutkan bahwa kendaraan tersebut tidak wajib mengikuti uji kir. Namun, dari sisi penggunaannya, ada indikasi adanya pelanggaran terkait fungsinya. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakut, AKP Danu Prakoso, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kecepatan kendaraan saat kejadian. Ia menyebutkan bahwa kecepatan mobil dari titik awal hingga menabrak pagar, siswa, dan guru mencapai sekitar 19,7 kilometer per jam. "Ada upaya pengereman dan jejak tabrakan di lokasi kejadian," katanya.

Sebelumnya, Polrestro Jakut telah menetapkan sopir mobil SPPG berinisial AI (34 tahun) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolrestro Jakut, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada. "Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine dan alkohol terhadap tersangka, dan hasilnya negatif. Dari temuan penyidik, motif pelaku disebutkan karena mengantuk atau kurang istirahat. Tersangka diketahui baru tidur pada pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke SPPG pada pukul 05.30 WIB. "Pelaku kurang istirahat sehingga tidak layak berkendara dan menyebabkan luka pada siswa dan guru," jelas Erick.

Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius menangani kasus ini dan akan memproses secara hukum.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kasus ini antara lain: * Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan fungsinya. * Kesiapan dan kesiagaan pengemudi dalam berkendara. * Kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Insiden ini menjadi peringatan penting bagi instansi yang menggunakan kendaraan untuk keperluan operasional agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan