Kehilangan di Tempat Parkir, Siapa Bertanggung Jawab?

Peringatan "Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola" Tidak Sah Secara Hukum

Di berbagai tempat parkir, terutama yang berbayar, sering ditemukan tulisan peringatan seperti “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”. Tulisan ini seolah memberi pesan bahwa jika kendaraan hilang, konsumen tidak bisa menuntut ganti rugi kepada pihak pengelola. Namun, apakah pernyataan tersebut benar-benar sah secara hukum?

Advokat Sabar Ompusunggu menjelaskan bahwa tulisan tersebut termasuk dalam klausula baku, yaitu syarat sepihak yang dibuat oleh pelaku usaha untuk membebaskan diri dari tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa klausula ini tidak dibenarkan oleh hukum.

“Kendaraan harap dikunci ganda, kehilangan bukan tanggung jawab pengelola. Tapi pertanyaannya apakah tulisan itu sah secara hukum? jawabannya tidak. Tulisan semacam itu termasuk dalam klausula baku, yaitu syarat sepihak yang dibuat oleh pelaku usaha untuk membebaskan diri dari tanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, klausula seperti itu dilarang dan batal demi hukum. Artinya, meskipun sudah dipasang peringatan, pengelola parkir tetap bertanggung jawab jika ada kendaraan hilang.

Penjelasan dari Ketua Indonesia Parking Association

Pernyataan Sabar Ompusunggu juga dibenarkan oleh Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano. Ia menegaskan bahwa pengelola parkir tidak bisa serta-merta cuci tangan hanya dengan memasang tulisan peringatan.

“Memang sudah tidak boleh bahkan menulis saja 'kehilangan bukan tanggung jawab dari operator dan pengelola parkir' itu sudah tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi. Sanksinya itu sampai ke penyegelan lokasi,” ujar Rio.

Rio menambahkan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan legitimasi pengelola parkir untuk lepas tanggung jawab ketika terjadi kehilangan kendaraan. Ia mengatakan bahwa sesuai Pasal 18 Ayat (1) UUPK, klausula seperti itu dilarang.

Dasar Hukum yang Jelas

Bunyi Pasal 18 Ayat (1) UUPK adalah sebagai berikut:

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.”

Dengan demikian, meskipun ada papan peringatan, tanggung jawab tetap berada di pihak pengelola parkir.

Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Konsumen sebenarnya memiliki perlindungan hukum yang jelas. Jadi, jika suatu saat kendaraan hilang di area parkir berbayar, pengelola tidak bisa begitu saja lepas tangan.

Rio juga menjelaskan bahwa dasar aturan ini menjadi alasan mengapa keberadaan asuransi parkir diwajibkan dalam proses perizinan pengelola parkir. Dengan adanya perlindungan asuransi, respons tanggung jawab terhadap risiko kehilangan kendaraan menjadi jelas dan terjamin secara hukum.

Kesimpulan

Tulisan peringatan seperti “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” tidak sah secara hukum dan dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pengelola parkir tetap bertanggung jawab jika kendaraan hilang, meskipun sudah dipasang peringatan. Konsumen memiliki hak hukum yang jelas untuk menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan kendaraan di area parkir berbayar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan