Keberadaan 300 Narapidana Hukuman Mati di Indonesia
Sebanyak 300 narapidana yang divonis hukuman mati masih menunggu nasibnya di berbagai penjara di Indonesia. Mereka belum dieksekusi meskipun putusan pengadilan sudah inkrah. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi mengatakan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 pada Januari 2026 mendatang bisa menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana tersebut.
Plt Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Mulyana mengakui bahwa KUHP baru ini menjadi penghalang dalam pelaksanaan eksekusi. Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, ada masa pemulihan dan perbaikan yang harus dilalui oleh para terpidana mati. Dalam hal ini, putusan hukuman mati yang sudah inkrah tidak akan langsung dieksekusi.
Asep menyebutkan bahwa dalam hukum, ada asas yang mengatur tentang penerapan peraturan baru terhadap putusan hakim. Menurut asas tersebut, aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa harus diterapkan. Dalam konteks vonis hukuman mati, meskipun sudah dijatuhkan, jika kemudian ada aturan baru yang berlaku, maka hukum yang lama akan diganti dengan hukum yang lebih baru.
Dalam KUHP baru, hukuman mati tidak akan langsung dieksekusi. Ada masa percobaan selama 10 tahun yang harus dilalui oleh para terpidana. Selama masa ini, pihak terkait akan mengevaluasi apakah terpidana mampu berubah sikap dan perilaku secara lebih baik. Jika setelah masa percobaan itu terpidana dinilai layak untuk dieksekusi, maka proses akan dilanjutkan.

Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso berjalan keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta, Selasa (17/12/2024). Mary Jane berangkat ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, untuk menjalani pemindahan ke negara asalnya atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. - (AP Photo/Achmad Ibrahim)
Asep juga menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, ada pertimbangan khusus terkait penyelenggaraan hukuman. Selama masa 10 tahun tersebut, akan dilihat apakah terpidana mampu melakukan perubahan positif atau tidak. Jika tidak, maka hukuman mati tetap akan dilakukan. Namun, jika ada perubahan, maka hukuman bisa direvisi.
Status Terpidana Mati di Indonesia
Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Imipas) masih menampung ratusan narapidana hukuman mati. Mereka tersebar di berbagai daerah dan menunggu eksekusi. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda bahwa eksekusi akan segera dilakukan. Kementerian Imipas menegaskan bahwa mereka menunggu perintah dari Kejaksaan Agung yang memiliki wewenang untuk mengeksekusi.
Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia menjawab pertanyaan media massa nasional bahwa jumlah terpidana mati mencapai ratusan, namun belum ada perintah untuk persiapan eksekusi dari Kejaksaan Agung. Ia menambahkan bahwa sampai saat ini, belum ada informasi apapun mengenai rencana eksekusi.
Sekjen Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan menambahkan bahwa eksekusi mati terakhir dilakukan terhadap Freddy Budiman, seorang gembong narkoba. Eksekusi dilakukan di Pulau Nusakambangan dengan cara ditembak. Bersamanya, tiga warga asing juga dieksekusi, yaitu Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal). Dengan demikian, sudah 10 tahun sejak eksekusi mati terakhir dilakukan di Indonesia.
Masalah yang Dihadapi Para Terpidana Mati
Gun Gun mengatakan bahwa banyak dari para terpidana mati yang sudah tua. Mereka bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya, namun banyak yang terhalang karena putus asa atau biaya. Ia mengibaratkan bahwa para terpidana mati saat ini seperti dihukum mati dua kali: pertama karena putusan pengadilan, dan kedua karena menunggu eksekusi yang tak pernah dilakukan.
Ada juga terpidana mati yang akhirnya meninggal di lapas akibat sakit. Hal ini menunjukkan bahwa situasi yang dialami para terpidana mati sangat memprihatinkan. Meski putusan sudah inkrah, mereka tetap harus menunggu tanpa jelas kapan eksekusi akan dilakukan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar