
Penyelidikan Kasus Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke pengadilan. Dalam penyampaian informasi tersebut, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyebutkan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
Kerugian Negara yang Bertambah
Riono menjelaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari dua sumber utama. Pertama, harga pembelian Chromebook yang dinilai terlalu mahal, yaitu sebesar Rp1.567.888.662.719,74. Kedua, biaya pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata, sebesar Rp621.387.678.730.
Kasus ini terjadi pada periode tahun 2019 hingga 2022, yang mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta CDM. Menurut Riono, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis yang awalnya menyarankan agar spesifikasi pengadaan tidak mengarah pada sistem operasi tertentu.
Perubahan Spesifikasi yang Diduga Tidak Objektif
Awalnya, tim teknis telah menyampaikan kepada Nadiem bahwa spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diubah oleh Nadiem sehingga merekomendasikan penggunaan Chrome OS, yang akhirnya mengarah pada pengadaan Chromebook.
Padahal, pada tahun 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Namun, penerapan tersebut dinilai gagal. Meskipun demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Dugaan Tindakan Melawan Hukum
Menurut Riono, tindakan yang dilakukan Nadiem bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, termasuk penyedia barang dan jasa. Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.
Pelimpahan Berkas ke Pengadilan
Pada Senin sore, Jaksa Penuntut Umum secara resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem serta tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, Nadiem dan kawan-kawannya akan segera menjalani persidangan.
"Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat," ujar Riono.
Daftar Tersangka yang Dilimpahkan
Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya yang juga dilimpahkan adalah:
- Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar