
Penyidik Polri Rekomendasikan Penetapan Tersangka
Dalam rangka menangani kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait banjir dan tanah longsor di Sumatera, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan rekomendasi pemenuhan bukti dalam proses penetapan tersangka. Rekomendasi ini disampaikan oleh jaksa saat gelar perkara bersama Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Gelar perkara dilakukan terkait proses hukum terhadap perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025. Dalam gelar perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat D Jampidum dan penyidik Dittipidter Bareskrim melaksanakan koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan Terlapor PT TBS, locus di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.
Peristiwa yang menjadi dasar pengaduan ini menyebabkan bencana banjir dan longsor di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, hingga menelan 67 korban jiwa.
Rekomendasi Jaksa untuk Pemenuhan Bukti
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polri memaparkan fakta dan bukti hasil penyidikan serta merekomendasikan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka. Anang mengatakan bahwa jaksa selaku penuntut umum memberikan saran untuk pemenuhan alat bukti agar penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan sesuai rasa keadilan masyarakat.
“Jaksa Penuntut Umum memberikan pendapat, saran, dan rekomendasi untuk pemenuhan bukti-bukti, agar penetapan tersangka oleh penyidik benar-benar cukup bukti dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Anang.
Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat fakta hukum yang akan dibawa ke persidangan. Hingga kini, baik Polri maupun Kejagung belum mengungkap identitas tersangka yang dimaksud.
Implementasi Pasal KUHAP
Anang menjelaskan bahwa gelar perkara yang melibatkan penyidik dan jaksa merupakan implementasi pasal 58 hingga 62 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pasal-pasal ini mengamanatkan penyidik melibatkan Jaksa Penuntut sejak awal hingga berkas perkara selesai, untuk meminimalisir bolak-baliknya berkas hasil penyidikan.
Status Perkara dan Tindak Lanjut Polisi
Kasus kayu gelondongan yang ikut memicu banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) menjadi perusahaan yang saat ini diproses hukum.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan segera menetapkan tersangka terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor tersebut. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan: “Segera tetapkan tersangka.”
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar