Kejagung Pindahkan Jaksa Daerah Usai Sejumlah Jaksa Ditangkap KPK


nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi sejumlah jaksa di berbagai wilayah. Perubahan posisi tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai respons terhadap penangkapan banyak jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta adanya banyak anggota Korps Adhyaksa yang terlibat dalam kasus korupsi.

Mutasi jabatan jaksa-jaksa di daerah itu diterbitkan melalui Keputusan Jaksa Agung pada Kamis, 24 Desember 2025. Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu yang dimutasi adalah Afrillianna Purba, yang digeser dari jabatan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial di Kejagung.

“Benar. Mutasi dilakukan, termasuk (Kajari) Tangerang,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna melalui pesan singkat, Jumat (26/12/2025).

Menurut Anang, mutasi jaksa-jaksa di daerah memang berkaitan dengan proses hukum yang belakangan menargetkan jaksa-jaksa di wilayah. Karena dengan penetapan tersangka jaksa-jaksa yang tersandung masalah hukum, otomatis meninggalkan posisi dan jabatannya.

“Jadi mutasi itu, memang dilakukan selain untuk penyegaran organisasi kejaksaan, juga untuk mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka tetap berjalannya pelayanan dan peran penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan,” kata Anang.

Anang menambahkan, mutasi jaksa-jaksa di daerah itu sekaligus bagian dari evaluasi jabatan para jaksa di daerah yang dilakukan oleh Kejagung dalam sepekan terakhir. “Dan mutasi tersebut dilakukan sebagai evaluasi kinerja kejaksaan,” sambung Anang.

Dalam sepekan ini, banyak penindakan-penindakan hukum yang menyasar jaksa-jaksa di daerah. Penindakan hukum tersebut bukan hanya dilakukan di internal kejaksaan. Namun juga lewat penindakan berupa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Rabu (17/12/2025), KPK melakukan OTT terhadap Jaksa Redi Zulkarnaen (RZ) yang diketahui sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Tangerang, Banten. Kamis (18/12/2025), KPK kembali melakukan OTT dengan menangkap Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) yang diketahui sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, dan Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.

Dua operasi senyap yang menangkapi jaksa-jaksa itu, terkait kasus terpisah. Di Banten, OTT yang dilakukan KPK terkait dengan pemerasan terhadap pihak berperkara pidana di pengadilan. Di Kalsel, OTT KPK itu dilakukan menyangkut kasus pemerasan yang dilakukan terhadap dinas-dinas di Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara. OTT di Banten berujung pada pelimpahan kasusnya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) di Kejagung.

Jampidsus Kejagung, pada Kamis (18/12/2025) menetapkan RZ sebagai tersangka bersama dua jaksa lainnya, yakni HMK selaku Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan RV yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten. Adapun OTT di Kalsel, kasusnya tetap dalam penanganan di KPK dengan menetapkan APN, dan ASB sebagai tersangka.

Satu jaksa lainnya, yakni Tri Taruna Fariadi (TAR) juga ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kasie Perdana dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Jampidsus, pada akhir pekan lalu, juga menangkap Kepala Kejari Bangka Tengah Padeli.

Jampidsus menetapkan Padeli sebagai tersangka terkait penerimaan uang dalam pengurusan perkara penyimpangan dana Baznas, di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pedeli hingga kini mendekam di sel tahanan Kejagung terkait perannya sebagai mantan Kepala Kejari Enrekang, Sulsel yang menangani kasus Baznas tersebut.

Proses Mutasi dan Evaluasi Jabatan Jaksa

Mutasi yang dilakukan oleh Kejagung tidak hanya bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga sebagai upaya penyegaran dan evaluasi kinerja kejaksaan secara keseluruhan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa layanan hukum tetap berjalan efektif dan profesional.

Beberapa alasan utama mutasi antara lain: * Penyegaran organisasi: Memastikan bahwa struktur organisasi tetap dinamis dan mampu menjalankan tugas dengan baik. * Mengisi kekosongan jabatan: Akibat dari penangkapan atau penahanan jaksa-jaksa yang terlibat dalam kasus hukum. * Evaluasi kinerja: Melalui proses evaluasi, Kejagung dapat menilai kinerja dan kemampuan jaksa-jaksa di berbagai wilayah.

Penindakan Hukum yang Dilakukan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan beberapa operasi tangkap tangan terhadap jaksa-jaksa di berbagai daerah. Beberapa contohnya adalah: * Jaksa Redi Zulkarnaen (RZ): Ditangkap karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pihak berperkara pidana di pengadilan. * Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN): Ditangkap karena diduga terlibat dalam pemerasan terhadap dinas-dinas di Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara. * Asis Budianto (ASB): Ditangkap dalam operasi serupa dengan APN. * Tri Taruna Fariadi (TAR): Ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam kasus pemerasan.

Selain itu, KPK juga menangkap Padeli, mantan Kepala Kejari Enrekang, Sulsel, yang terlibat dalam kasus penyimpangan dana Baznas. Saat ini, ia sedang menjalani penahanan di sel tahanan Kejagung.

Tindakan Lanjutan dari Kejagung

Setelah penangkapan oleh KPK, Kejagung juga melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menangani kasus-kasus tersebut. Misalnya, Jampidsus Kejagung menetapkan beberapa jaksa sebagai tersangka, seperti RZ, HMK, dan RV. Sementara itu, kasus di Kalsel masih dalam penanganan KPK, dengan APN dan ASB sebagai tersangka.

Proses hukum yang terjadi menunjukkan bahwa Kejagung dan KPK bekerja sama dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan kejaksaan. Dengan adanya mutasi dan evaluasi jabatan, diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan integritas institusi kejaksaan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan