
Penyidikan Kasus Tambang di Konawe Utara Dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung
Jakarta, nurulamin.pro – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini diduga melibatkan mantan Bupati setempat.
Anang menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut dimulai sekitar bulan Agustus dan September 2025. Ia menyebutkan bahwa modus yang digunakan adalah pemberian izin kepada beberapa perusahaan untuk membuka tambang di wilayah hutan lindung, dengan keterlibatan instansi terkait.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Anang.
Menurut Anang, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Konawe Utara dan Jakarta. Ia juga menyatakan bahwa saat ini proses penyidikan berada dalam tahap penghitungan kerugian negara.
“Sudah pernah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini kalau tidak salah dalam tahap penghitungan kerugian negara,” kata Anang.
Perkembangan Terbaru dari KPK
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, penyidikan kasus tersebut baru-baru ini dihentikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidikan kasus yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dihentikan karena kurangnya bukti. Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan proses hukum.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut,” jelas Budi.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.”
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada 4 Oktober 2017. KPK menduga bahwa Aswad Sulaiman melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel.
Aswad Sulaiman pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016. Dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian izin tambang yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses Hukum yang Berlangsung
Meskipun KPK menghentikan penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung kini melanjutkan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap serius dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mencakup pemeriksaan saksi dan penggeledahan di lokasi-lokasi yang diduga terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Selain itu, pihak kejaksaan juga sedang melakukan penghitungan kerugian negara akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh para pelaku.
Dengan adanya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar