Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara Sejak Agustus 2025

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara Sejak Agustus 2025

Penyelidikan Kasus Tambang di Wilayah Hutan Lindung

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pertambangan yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini melibatkan pemberian izin pembukaan lahan tambang di wilayah hutan lindung, yang diduga dilakukan oleh mantan kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025. Tim Gedung Bundar (Jampidsus Kejagung) sedang memperdalam penyelidikan terkait dugaan permasalahan pertambangan yang dilakukan oleh mantan pejabat setempat.

"Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan, dimana dilakukan oleh mantan kepala daerah. Penyidikannya kalau enggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025," ujar Anang saat berbicara di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (31/12/2025).

Modus Pelaku dan Wilayah Terdampak

Perkara ini bermula dari pemberian izin pembukaan kawasan tambang kepada beberapa perusahaan. Namun, izin tersebut justru diberikan di wilayah hutan lindung, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan.

"Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, (namun izin tambangnya) memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait," jelas Anang.

Menurut informasi yang diperoleh, tempus perkara yang ditangani Kejagung diduga terjadi pada periode 2013-2025. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus tersebut, baik di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan Jakarta.

KPK dan Penghentian Penyidikan

Dalam konteks ini, Anang mengatakan bahwa Kejagung tidak mengetahui bahwa kasus ini sebelumnya pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai tidak cukup bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan dan suap yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW). Lembaga antirasuah tersebut menerbitkan SP3 karena tidak terpenuhinya syarat materiel pembuktian hingga masa kedaluwarsa perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pendalaman dan menemukan dua kendala hukum utama yang membuat perkara tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Alasan Penerbitan SP3

Pertama, terkait jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengenai kerugian keuangan negara, penyidik terkendala dalam penghitungan nilai kerugian yang pasti akibat tidak cukupnya alat bukti.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan. Pasal 2 dan Pasal 3-nya terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," kata Budi.

Kedua, terkait dugaan suap, KPK menyatakan bahwa perkara tersebut telah memasuki masa kedaluwarsa. Budi menegaskan bahwa perhitungan kedaluwarsa merujuk pada tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana), bukan waktu penetapan tersangka.

"Terkait pasal suapnya, dengan tempus perkara yang sudah tahun 2009, ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya," ucap Budi.

Jejak Kasus dan Status Tersangka

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena dugaan nilai kerugian negara yang fantastis. Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2017. Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, kala itu menyebut indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui perizinan yang melawan hukum.

Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Eksplorasi untuk perusahaan lain. Selain itu, ia juga sempat disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar.

Perjalanan kasus ini juga diwarnai drama kesehatan. Pada 14 September 2023, KPK sedianya melakukan penahanan terhadap Aswad. Namun, upaya paksa tersebut batal karena Aswad mendadak sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada sesaat sebelum konferensi pers penahanan digelar.

Dengan terbitnya SP3 ini, status tersangka Aswad Sulaiman kini gugur demi hukum. Kendati demikian, KPK menyatakan tetap terbuka jika masyarakat memiliki informasi baru yang valid di masa mendatang.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan