Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara, KPK Pernah Hentikan Kasus Aswad Sulaiman

Penyidikan Dugaan Korupsi di Kabupaten Konawe Utara

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidikan ini diduga melibatkan seorang mantan bupati setempat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai sejak Agustus hingga September 2025. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan yang diduga melanggar ketentuan perizinan kawasan hutan lindung.

“Modusnya adalah memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk membuka tambang yang memasuki wilayah hutan lindung dengan bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Anang di Jakarta, Rabu, (31/12/2025).

Anang menambahkan bahwa penyidik Jampidsus telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, baik di Konawe Utara maupun di Jakarta. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

“Sudah pernah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini, kalau tidak salah, dalam tahap penghitungan kerugian negara,” katanya.

Perkembangan Kasus dari KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah dihentikan. Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa KPK menghentikan perkara dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi pada periode 2007–2014 karena tidak ditemukannya kecukupan alat bukti.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Sejarah Kasus Aswad Sulaiman

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman—yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016—sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan. Dalam perkara tersebut, KPK menduga negara mengalami kerugian sedikitnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang cukup signifikan di wilayah Sulawesi Tenggara. Meskipun KPK menghentikan penyidikan, kasus ini tetap menjadi perhatian publik, terutama karena adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam praktik korupsi.

Proses Hukum yang Terus Berlangsung

Meski KPK menghentikan penyidikan, Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyelidikan terhadap kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa masalah korupsi dalam pemberian izin pertambangan tidak hanya berlaku secara lokal, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas.

Penyidikan oleh Jampidsus terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang dapat mendukung dugaan pelanggaran hukum. Termasuk dalam hal ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan tempat-tempat yang diduga terkait, dan penghitungan kerugian negara.

Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam pemberian izin pertambangan. Namun, masyarakat tetap berharap agar proses hukum ini berjalan cepat dan objektif, tanpa ada intervensi atau tekanan dari pihak tertentu.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara menjadi contoh nyata betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pemerintahan. Meski KPK menghentikan penyidikan, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses hukum, menunjukkan bahwa korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja.

Dengan adanya langkah-langkah hukum yang dilakukan, diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan