Kejagung Umumkan Kerugian Negara Kasus Chromebook Rp 2,1 Triliun

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek Masuk Tahap Persidangan

Kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kasus ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 2,1 triliun.

Pada awal penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,980 triliun. Namun, angka tersebut masih dalam perhitungan BPKP. Kini, hasil perhitungan akhir menunjukkan peningkatan jumlah kerugian negara.

"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," ujar Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, kepada wartawan, Senin (8/12). Dari hasil perhitungan tersebut, ditemukan dua kerugian utama, yaitu:

  • Kerugian akibat kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74
  • Kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730

Mantan Menteri Pendidikan Jadi Tersangka

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim beserta beberapa pejabat lainnya menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) periode tahun 2019–2022.

Menurut Riono Budisantoso, penyidikan mengungkap bahwa Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis. Awalnya, tim teknis menyampaikan bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar kajian tersebut diubah agar merekomendasikan penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

Pengadaan Chromebook yang Dinilai Gagal

Sebelumnya, pada tahun 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Namun, penerapannya dinilai gagal. Pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.

"Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa," tambah Riono.

Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum. Termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Berkas Dakwaan Sudah Rampung

Berkas dakwaan Nadiem sudah dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Nadiem, ada tiga tersangka lain yang berkas dakwaannya sudah rampung dan dilimpahkan. Ketiganya adalah mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Dalam kasus ini, ada satu tersangka lain yang masih dalam tahap penyidikan. Dia adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan. Namun, Jurist Tan sedang berada di luar negeri dan dalam pencarian Kejaksaan Agung.

Pernyataan Nadiem Makarim

Pada saat dilimpahkan ke Penuntut Umum, Nadiem Makarim mengaku sedang dalam kondisi yang sulit dengan adanya perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Namun, mantan Mendikbudristek itu bersyukur karena selalu diberi kesehatan dan kekuatan.

"Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit bagi saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya," kata Nadiem usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).

"Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran, mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan," sambungnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan