Kejaksaan Jawa Barat Selamatkan Rp211 Miliar dan 139 Aset Negara Tahun Ini

Capaian Signifikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam Penegakan Hukum Tahun 2025

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatatkan pencapaian yang luar biasa dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah mencapai lebih dari Rp211 miliar serta mengamankan 139 aset properti dari pelaku tindak pidana korupsi. Pengamanan aset dalam skala besar ini menjadi salah satu indikator meningkatnya intensitas pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menjelaskan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen jajarannya untuk tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara maksimal. Ia menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama penanganan ratusan perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun.

Kami telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp211.182.981.775, ujar Hermon.

Selain pemulihan uang negara, Hermon menyoroti penyitaan aset fisik yang jumlahnya meningkat signifikan. Aset yang diselamatkan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga properti tidak bergerak yang sebelumnya dikuasai para koruptor.

Ada 139 aset tidak bergerak dan dua unit kendaraan roda empat yang saat ini masih dalam proses penilaian, katanya.

Ia menyebut pengejaran aset ini sebagai pembeda utama kinerja Kejati Jabar sepanjang 2025. Secara rinci, Hermon menjelaskan bahwa sebanyak 136 perkara telah ditangani pada tahap penyelidikan, sedangkan 135 perkara masuk tahap penyidikan oleh kejaksaan. Selain itu, sinergi dengan kepolisian juga berjalan efektif dengan diterimanya 26 perkara hasil penyidikan kepolisian.

Seluruh perkara tersebut kami proses dalam tahap pra-penuntutan yang jumlahnya mencapai 174 perkara, katanya.

Dari sisi kepastian hukum, mayoritas perkara yang masuk tahap penuntutan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Hermon mencatat, dari total 195 perkara yang diajukan ke pengadilan, sebanyak 141 perkara telah diputus Pengadilan Tipikor dan seluruhnya inkracht.

Tidak hanya fokus pada korupsi, Kejati Jabar juga intens menangani tindak pidana khusus lain yang berpotensi merugikan pendapatan negara, seperti di sektor cukai, pajak, dan kepabeanan.

Untuk tindak pidana khusus lainnya, terdapat 34 perkara tahap pra-penuntutan dan semuanya telah masuk penuntutan. Dari jumlah itu, 30 perkara telah inkracht, jelasnya.

Menutup keterangannya, Hermon menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada publik. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberantas korupsi secara tegas dan transparan di Jawa Barat.

Strategi dan Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memiliki strategi yang terstruktur dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. Salah satu langkah utamanya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Dalam tahun 2025, sebanyak 136 perkara telah masuk tahap penyelidikan, sedangkan 135 perkara masuk tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa kejaksaan aktif dalam menemukan bukti-bukti yang kuat sebelum menuntut pelaku.

Selain itu, kerja sama dengan lembaga lain seperti kepolisian juga menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Kejaksaan menerima 26 perkara hasil penyidikan dari kepolisian, yang kemudian diproses dalam tahap pra-penuntutan. Proses ini dilakukan agar semua aspek hukum dapat dipenuhi sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Penyelesaian Perkara Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya

Dalam hal penyelesaian perkara korupsi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap untuk sebagian besar perkara yang diajukan ke pengadilan. Dari total 195 perkara yang diajukan ke pengadilan, sebanyak 141 perkara telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan seluruhnya memiliki status inkracht.

Selain itu, Kejaksaan juga aktif dalam menangani tindak pidana khusus lainnya, seperti di bidang cukai, pajak, dan kepabeanan. Dalam tahun 2025, terdapat 34 perkara tahap pra-penuntutan yang telah masuk penuntutan. Dari jumlah tersebut, 30 perkara telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Hermon Dekristo menekankan bahwa seluruh capaian ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada publik. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberantas korupsi secara tegas dan transparan di Jawa Barat. Kejaksaan akan tetap mengutamakan kepentingan publik dan profesionalitas dalam setiap penanganan perkara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan