
Penangkapan Mantan Bupati dan Mantan Camat Terkait Skandal Mafia Tanah
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap seorang mantan Bupati Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (11/12/2025), karena adanya dugaan penerimaan uang senilai Rp 45,96 miliar terkait skandal mafia pertanahan di wilayah tersebut. Selain mantan Bupati, seorang mantan camat juga ditangkap dalam kasus ini.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah JN dan DK menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik tindak pidana khusus pada Kejari Bangka Selatan menetapkan JN selaku Bupati Kabupaten Bangka Selatan periode 2016-2021 dan DK selaku Camat Lepar Pongok 2016-2019 sebagai tersangka, jelas Sabrul.
Kasus yang menjerat JN dan DK bermula pada tahun 2019 hingga 2021. Saat itu, JN masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan dan menerima uang sebesar Rp 45,96 miliar dari JM, seorang pengusaha pertambakan udang. Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan komitmen JN untuk mencarikan lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
JM memberikan uang sebesar Rp 45,96 miliar tersebut karena permintaan langsung dari tersangka JN. Dan JM percaya bahwa tersangka JN yang pada saat itu merupakan seorang bupati yang masih aktif akan menyanggupi akan melakukan pengadaan lahan seluas 2.299 Ha tersebut, ujar Sabrul. JN menjanjikan kepada JM bahwa lahan tersebut akan diberikan dengan legalitas Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) dan perizinan yang sesuai.
Setelah menerima sebagian uang dari JM, JN memerintahkan saksi ALM dan tersangka DK untuk menerbitkan SP3AT atas lahan seluas 2.299 Ha yang dijanjikan kepada JM. Tersangka DK kemudian menyerahkan SP3AT tersebut langsung kepada JM. JM pun memberikan pelunasan uang yang dijanjikan kepada JN. Namun, setelah lunas, diketahui bahwa SP3AT yang diserahkan oleh DK adalah fiktif.
Karena tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok, kata Sabrul. Perizinan yang diberikan JN kepada JM juga tidak memenuhi persyaratan. Akibatnya, legalitas terhadap lahan yang diterbitkan oleh tersangka JN dilakukan secara melawan hukum. Hal ini menyebabkan JM hingga saat ini tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 Ha tersebut.
Saat ini, terjadi aksi protes dari masyarakat di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu yang tidak menerima keberadaan pertambakan udang pada lahan seluas 2.299 Ha yang diberikan kepada JM. Dengan adanya penangkapan terhadap JN dan DK, kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan secara hukum.
Tersangka Dijerat dengan Pasal Pidana
JN dan DK dijerat dengan sangkaan yang sama terkait Pasal 12e dan Pasal 3 UU 31/1999-20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Setelah resmi menjadi tersangka, keduanya dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Kelas IIa di Pangkal Pinang. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menuntut keadilan dan mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar