
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan beberapa kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara terbesar pada tahun 2025. Kasus-kasus ini ditangani oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam penjelasannya di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan empat kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar dalam satu tahun.
Berikut adalah empat kasus korupsi terbesar di Indonesia pada tahun 2025:
1. Korupsi Produk Minyak dan Pemberian Subsidi
Kasus pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan produk minyak dan pemberian subsidi yang berdampak pada kerugian negara antara tahun 2018 hingga 2023. Nilai kerugian negara mencapai Rp 285.017.731.964.389,00 atau lebih dari Rp 285 triliun.
2. Korupsi Kemendikbudristek
Pada kasus kedua, terjadi dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) antara tahun 2019 hingga 2022. Penyidik menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,98 triliun.
3. Korupsi BNI
Kasus ketiga melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk dan anak perusahaannya oleh beberapa bank milik negara seperti BNI, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.
4. Kasus Impor Gula
Kasus keempat berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 hingga 2023. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sempat menjadi tersangka sebelum akhirnya mendapatkan abolisi. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 578.105.411.622,47.
Keempat perkara tersebut kini telah masuk tahap penuntutan. Selain itu, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI juga menangani berbagai kasus lain, seperti perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jumlah Kasus Sepanjang Tahun 2025
Selama tahun 2025, Bidang Pidana Khusus telah melakukan berbagai langkah, termasuk:
Penyelidikan 2.658 kasus
Penyidikan 2.399 kasus
Penuntutan 2.540 kasus
Eksekusi 2.247 kasus
Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, sejumlah dana berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi selama tahun 2025. Total nilai yang diselamatkan mencapai Rp 24,7 triliun. Di luar mata uang rupiah, keuangan negara juga berhasil diselamatkan dalam bentuk asing, antara lain:
11.293.503,67 dolar AS
26.409.331 dolar Singapura
57.200 euro
785 poundsterling
860 ringgit
9.900 dolar Australia
1.426 riyal
36.690 baht
1.325 dirham
43.200.000 yen
Selain itu, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI sebesar Rp 19,1 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memerangi korupsi dan menjaga keuangan negara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar