
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di Bank Plat Merah
Setelah menetapkan status tersangka terhadap mantan kepala unit dan eks mantri di salah satu bank plat merah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali melakukan penahanan terhadap MI (35), seorang eks mantri di sebuah bank plat merah. Selain itu, RS juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak ketiga.
Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, hanya dua orang yang sudah dilakukan penahanan. Sementara dua lainnya masih belum memenuhi panggilan dari jaksa. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar pada tahun 2022.
Menurut Kajari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, Jumat (12/12/2025), kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan sebelumnya. "Kami telah menahan eks kepala unit dan saat ini MI selaku eks mantri juga kami tahan. Sedangkan TAS dan RS, hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan kami," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dua tersangka lainnya belum berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) karena masih dalam pemanggilan pertama. "Kami telah mengirimkan surat pemanggilan, namun mereka masih mangkir. Kami akan mengirimkan beberapa panggilan lagi. Jika hingga panggilan ke tiga mereka tetap tidak hadir, maka kami akan mengeluarkan surat DPO dan pemanggilan paksa," tambahnya.
MI, yang diduga bekerja sama dengan para tersangka lainnya, disebut turut serta dalam pengambilan pinjaman sebesar Rp 2,8 miliar. "Tiga eks pegawai plat merah ini diduga sengaja meloloskan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat), sedangkan RS bertindak sebagai pihak ketiga yang mencari 38 debitur untuk digunakan datanya," jelasnya.
Uang pinjaman fiktif ini terungkap setelah adanya macet pembayaran dari para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa uang sebesar Rp 2,8 miliar tersebut diduga digunakan untuk membuka usaha. "Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha, namun usaha tersebut tidak berkembang, sehingga terjadi macet pembayaran. Setelah diselidiki, ternyata debitur yang ada di bank hanya numpang nama, sehingga diduga ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar," tambahnya.
MI diduga memprakarsai 23 nama debitur dengan realisasi kredit sebesar Rp 1,72 miliar. "Mereka menggunakan data orang lain dengan mengaku mendapat bantuan dari pemerintah terkait pandemi covid 19 tahun 2022. Namun, data para debitur ini digunakan untuk mengambil program KUR," jelasnya.
Akibat perbuatan keempat tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999.
Proses Hukum yang Berlangsung
Proses hukum terhadap keempat tersangka terus berlanjut. Jaksa akan terus melakukan pemanggilan kepada dua tersangka yang belum memenuhi panggilan. Jika mereka tetap tidak hadir, maka langkah lebih tegas akan diambil, seperti penerbitan surat DPO dan pemanggilan paksa.
Selain itu, penyelidikan terhadap keterlibatan pihak ketiga seperti RS juga terus dilakukan. RS diduga memiliki peran penting dalam mencari debitur palsu yang digunakan untuk mengambil pinjaman KUR. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi ini melibatkan banyak pihak dan sistematis.
Penyelidikan juga menemukan bahwa uang pinjaman yang digunakan untuk membuka usaha tidak berjalan sesuai harapan. Akibatnya, terjadi macet pembayaran yang akhirnya mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan dan sistem perbankan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar