Kejari Balikpapan Evaluasi Sanksi Sosial untuk Pelaku Kejahatan Ringan

Kejari Balikpapan Evaluasi Sanksi Sosial untuk Pelaku Kejahatan Ringan

Penerapan Pidana Sanksi Sosial di Balikpapan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sedang melakukan kajian terkait penerapan pidana sanksi sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kajian ini dilakukan khususnya untuk pelaku tindak pidana ringan, dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda yang tergolong ringan.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan, menjelaskan bahwa pidana sanksi sosial ini ditujukan kepada perkara-perkara yang memiliki ancaman hukuman rendah. Menurutnya, konsep ini sudah pernah diterapkan sebelumnya melalui mekanisme restorative justice. Dalam praktiknya, pelaku tindak pidana ringan dikenakan sanksi berupa kerja sosial, seperti membersihkan lingkungan atau tempat ibadah selama beberapa bulan.

“Dalam pelaksanaan restorative justice, sanksi sosial yang dilakukan biasanya berupa membersihkan tempat ibadah atau lingkungan. Itu yang disebut pidana kerja sosial,” jelas Andri Irawan.

Meski demikian, Kejari Balikpapan masih mencari formulasi yang paling tepat dalam penerapan pidana sanksi sosial di daerah. Andri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Wali Kota Balikpapan terkait bentuk sanksi sosial yang dinilai dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Saya sudah berbicara dengan Pak Wali Kota. Kami mencoba merumuskan sanksi sosial yang tepat, seperti yang diterapkan di luar negeri,” katanya.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah menempatkan pelaku tindak pidana ringan untuk membantu masyarakat di lingkungan sekolah, seperti menyeberangkan anak-anak sekolah pada jam berangkat dan pulang sekolah selama beberapa bulan.

“Dengan begitu, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban sosial dan lebih berguna bagi masyarakat. Bukan hanya menjalani pidana di penjara, tetapi menjalani pidana yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” paparnya.

Selain itu, bentuk pidana sanksi sosial lainnya dapat berupa membersihkan lingkungan sekitar, baik di lingkungan tempat tinggal, fasilitas umum, maupun tempat ibadah, tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan, seperti pencurian ringan.

Andri menegaskan, tidak semua tindak pidana dapat dikenakan pidana sanksi sosial. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, yang hampir sama dengan pelaksanaan restorative justice.

“Kriterianya, pertama pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidananya tidak diancam pidana lebih dari lima tahun atau dendanya kategori dua yang nilainya tidak mencapai Rp10 juta,” terangnya.

Menurutnya, tindak pidana dengan ancaman hukuman berat, seperti pembunuhan, tidak memungkinkan untuk dikenakan pidana sanksi sosial maupun restorative justice.

“Kalau pidana yang ancaman hukumannya berat atau mati, itu tidak mungkin dilaksanakan pidana sanksi sosial dan juga tidak mungkin dilakukan restorative justice,” pungkasnya.

Mekanisme Pelaksanaan Pidana Sanksi Sosial

Penerapan pidana sanksi sosial diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan. Berikut beberapa bentuk sanksi sosial yang sedang dipertimbangkan:

  • Kerja sosial di lingkungan sekolah, seperti membantu menyeberangkan anak-anak saat jam berangkat dan pulang sekolah
  • Membersihkan lingkungan tempat tinggal atau fasilitas umum
  • Membersihkan tempat ibadah sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat

Kriteria Pemilihan Pelaku Tindak Pidana Ringan

Untuk memastikan keadilan dan efektivitas penerapan pidana sanksi sosial, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  • Pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya
  • Tindak pidana yang dilakukan tidak memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun
  • Denda yang diberikan tidak melebihi kategori dua, yaitu di bawah Rp10 juta

Tujuan Penerapan Pidana Sanksi Sosial

Tujuan utama dari penerapan pidana sanksi sosial adalah untuk memberikan peluang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat. Dengan cara ini, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berkontribusi secara langsung terhadap lingkungan sekitarnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan