
Kejaksaan Negeri Kota Bandung Meraih Lima Penghargaan di Rakerda 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mencatatkan prestasi yang luar biasa setelah berhasil meraih lima penghargaan kinerja dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Pullman Bandung Grand Central, Kecamatan Citarum, Kota Bandung, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Penghargaan tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi Kejari Kota Bandung dalam menjaga kualitas kinerja sepanjang tahun terakhir. Capaian ini juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus memperkuat akuntabilitas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa Rakerda diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri Tipe A se-Jawa Barat. Ia menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan kebijakan, serta merumuskan strategi peningkatan pelaksanaan tugas kejaksaan di wilayah hukum Jawa Barat.
Dalam agenda tersebut, Kejati Jawa Barat memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang dinilai berprestasi sepanjang tahun 2025. Kejari Kota Bandung tercatat sebagai salah satu satuan kerja dengan capaian terbanyak melalui lima penghargaan, yaitu:
- Juara 1 Penanganan Perkara Kejari A Bidang Tindak Pidana Khusus
- Juara 1 Capaian Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Juara 2 Realisasi PNBP
- Juara 3 Percepatan Laporan dan Produk Intelijen
- Juara 3 Pengawasan Tanggung Jawab Keuangan
Irfan menyampaikan bahwa capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga profesionalitas dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Selain itu, dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejari Kota Bandung juga memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) periode Januari–Desember 2025. Sepanjang periode tersebut, Kejari mencatat delapan penyelidikan, sembilan penyidikan, 25 tahap pra-penuntutan, 15 eksekusi dengan tahanan, serta tiga eksekusi tanpa tahanan.
Dari penanganan perkara tersebut, Kejari Kota Bandung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5.362.965.613 yang telah disetorkan ke PNBP. Selain itu, masih terdapat penyitaan senilai Rp17.155.000.000 dan USD 120.000, serta penyelesaian denda tindak pidana khusus sebesar Rp1.927.504.022.
Menjelang Hakordia 2025, Kejari Kota Bandung juga menggelar kuliah umum bertema Etika Profesi Hukum di Universitas Katolik Parahyangan pada Sabtu, 6 Desember 2025. Kegiatan ini menghadirkan Kasi Pidsus sebagai narasumber dan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai nilai integritas dalam profesi hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar