
Penetapan Tersangka dan Proses Penahanan yang Masih Menunggu Persetujuan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, proses penahanan masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat perlu persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan dalam UU Pemda,” ujar Irfan di Bandung pada Rabu (10/12/2025).
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus. Hal ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah. Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Erwin dan Rendiana resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Modus Korupsi yang Diduga Dilakukan
Modus dugaan korupsi dilakukan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Paket-paket tersebut kemudian diberikan kepada pihak-pihak terafiliasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menjelaskan bahwa proses penahanan masih menunggu prosedur perizinan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena terkait dengan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan, mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Ridha.
Tanggapan dari Wakil Wali Kota
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erwin sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan jual beli jabatan. Dia mengaku tidak dapat mengungkapkan detail kasus, namun membenarkan isu yang tengah diselidiki.
“Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Saya tidak bisa bicara banyak, tapi kita hormati proses penyidikan dan mudah-mudahan bisa terang benderang,” kata Erwin di Kota Bandung.
Respons dari Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turut menanggapi perkembangan kasus tersebut. Ia menyebut belum menerima laporan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari Bandung di Balai Kota, namun memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“(Erwin) bekerja seperti biasa dan tidak menghentikan pemberian layanan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bandung pada prinsipnya membuka diri untuk semua bentuk pemeriksaan,” ujar Farhan.
Farhan menambahkan bahwa penyidikan masih berkembang dan memungkinkan munculnya tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi lanjutan.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar