Kejari Bangka Selatan Buru Aliran Dana, Tersangka Baru Kasus SP3AT Fiktif Terbuka

Kejari Bangka Selatan Buru Aliran Dana, Tersangka Baru Kasus SP3AT Fiktif Terbuka

Penyidikan Kasus Korupsi Penerbitan Legalitas Lahan di Bangka Selatan Terus Berjalan

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan di Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan. Penyidik sedang mencari alat bukti tambahan yang berpotensi menyeret pihak lain sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Masih ada beberapa orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara yang menyeret Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer (JN). Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penyidikan akan diperluas untuk mengungkap siapa saja yang turut menikmati aliran dana dugaan korupsi. Pendalaman penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam penerbitan dokumen lahan berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah alias SP3AT fiktif lahan seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar.

Dalam perkara tersebut, mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar periode 20162019 sekaligus aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Dodi Kusumah (DK) menjadi tersangka. Saat ini penyidikan khusus baru dua tersangka. Kita cari alat bukti kepada siapapun yang berkaitan dan harus mempertanggungjawabkan. Terutama siapa saja yang menikmati uang ini, kata Sabrul Iman.

Penyidik terus menelusuri aliran dana senilai Rp45,964 miliar yang diterima oleh tersangka Justiar Noer. Dalam konstruksi perkara, tersangka Justiar Noer diduga menerima uang Rp45,964 miliar dari saksi JM, seorang pengusaha tambak udang. Dana tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali sepanjang 20192021 sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar. Justiar Noer disebut meyakinkan JM bahwa ia mampu mengamankan lahan dan menerbitkan legalitas SP3AT serta perizinan lengkap.

Namun SP3AT yang diterbitkan melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan mantan Camat Lepar Pongok, Dodi Kusumah ternyata tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak tercatat di buku register tanah Kecamatan Lepar. Akibatnya, rencana pembangunan tambak udang milik JM gagal total dan lahan tidak dapat dikuasai.

Saat ini kita masih meminta pertanggungjawaban. Kita akan terus mencari alat bukti kemana uang ini digunakan, tegas penyidik kasus tata niaga timah Rp300 triliun ini. Penyidik tidak akan ragu memeriksa pihak mana pun yang diduga terlibat. Potensi tersangka baru sangat mungkin, tergantung hasil pengumpulan alat bukti lanjutan.

Penahanan Tersangka di Lapas Pangkalpinang

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar periode 20162019 sekaligus aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Dodi Kusumah menjadi tersangka. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (11/12/2025) setelah penyidik bidang pidana khusus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi. Termasuk pengumpulan alat bukti dalam perkara yang diduga melibatkan mafia tanah setempat.

Pantauan berita pada Kamis kemarin, dua tersangka tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan. Tersangka Justiar Noer berjalan lebih dulu, diapit dua petugas sambil memegang map berisi berkas pribadi. Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib.

Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalpinang. Sementara sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Tak hanya itu, mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil.

Kronologi Kasus SP3AT Fiktif

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengatakan dua tersangka tersebut yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer alias (JN) dan mantan Camat Lepar Pongok periode 20162019, Dodi Kusumah (DK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.

Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka, ujar dia. Menurutnya kasus yang menjerat kedua mantan pejabat ini diduga terkait penerbitan legalitas lahan negara melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah alias SP3AT secara melawan hukum. SP3AT tersebut diterbitkan untuk lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar pada kurun 20172024.

Penerbitan dokumen itu diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang bekerja sama dengan jaringan mafia tanah. Penyidik mengungkap bahwa pada kurun waktu tahun 20192021, tersangka Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati dengan menerima uang sebesar Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang itu diberikan secara bertahap sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar.

Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer. Sebagai bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT berikut perizinan lengkap sebagaimana disampaikan kepada JM. Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar Pongok ternyata fiktif.

Bahkan sama sekali tidak terdaftar dalam buku register tanah kantor Kecamatan Lepar, jelas Sabrul Iman. Perizinan lain yang dijanjikan juga dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif. Akibatnya, hingga kini saksi JM tidak dapat menguasai lahan tersebut. Bahkan rencana pembangunan tambak udang ditolak warga setempat di dua desa yang menjadi lokasi lahan.

Penyidik menegaskan bahwa tindakan tersangka Justiar Noer menerima uang dari saksi JM untuk kepentingan memuluskan legalitas lahan merupakan perbuatan melawan hukum. Praktik itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut mengatur larangan penyelenggara negara meminta atau menerima sesuatu dengan memanfaatkan jabatan. Tindakan itu juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Subsidair Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jadi tersangka JN menyalahgunakan kekuasaannya sebagai bupati aktif saat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, papar Sabrul Iman. Kendati demikian, setelah menimbang alat bukti dan alasan objektif maupun subjektif, tim penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Justiar Noer dan Dodi Kusumah. Keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 1130 Desember 2025.

Penahanan ini, menurut penyidik, dilakukan untuk menghindari risiko penghilangan barang bukti, potensi mempengaruhi saksi, serta menjaga kelancaran dan efektivitas proses penyidikan lanjutan. Kejaksaan menegaskan pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, dan potensi kerugian negara, tegas Sabrul Iman.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan