Kejari Baubau Kembalikan Kerugian Negara Rp237 Juta dalam Kasus Korupsi 2025

Kejari Baubau Kembalikan Kerugian Negara Rp237 Juta dalam Kasus Korupsi 2025

Kejari Baubau Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Rp237.551.000

Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp237.551.000 dari perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Baubau dalam menjalankan fungsi penuntutan dan pemberantasan korupsi.

Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, menyampaikan bahwa selama tahun 2025, terdapat sembilan pengaduan terkait tindak pidana korupsi. Seluruhnya berhasil diselesaikan dengan 100 persen penyelesaian. Dari sembilan kasus tersebut, enam perkara masuk tahap penyelidikan, tetapi hanya lima yang lolos ke tahap penyidikan.

Dari jumlah tersebut, empat perkara berhasil masuk tahap penuntutan hingga eksekusi terpidana. "Kejari Baubau berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp237.551.000. Pemulihan ini dilakukan melalui jalur pidana sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum," jelas Fatkhuri saat press release pada Rabu (31/12/2025) sore.

Tindak Pidana Umum yang Ditangani

Selain tindak pidana korupsi, Kejari Baubau juga menangani berbagai perkara tindak pidana umum. Secara keseluruhan, terdapat 227 perkara yang ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 180 perkara mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara empat perkara selesai dengan pendekatan Restoratife Justice.

"Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Baubau tidak hanya efektif dalam menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga mampu mengedepankan pendekatan yang humanis, solutif, dan adaptif terhadap nilai-nilai keadilan sosial di masyarakat," ujarnya.

Eksekusi Barang Bukti

Dalam tindak pidana umum yang telah memiliki putusan inkracht, Kejari Baubau melakukan eksekusi barang bukti sebanyak 71 perkara dari total 94 perkara. Dari 365 jenis barang bukti yang ada, sebanyak 247 berhasil dieksekusi.

"Kami berhasil menyelesaikan penyelamatan uang negara melalui Lelang/Penjualan Langsung, Penetapan Status Penggunaan (PSP), Hibah dan Lainnya dengan total Rp18.713.000, serta Pemulihan Keuangan Negara mencapai Rp187.551.000 untuk pemenuhan uang pengganti dari terpidana tipikor dengan total PNBP sebanyak Rp206.264.000," beber Fatkhuri.

Pendampingan Hukum pada SPPG

Selain itu, Kejari Baubau juga melakukan pendampingan hukum pada enam SPPG, yaitu SPPG Murhum, Sorawolio, Murhum 2, Betoambari, Bungi, dan Lea-Lea. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan