
Kejaksaan Negeri Bondowoso Ungkap Belasan Kasus Korupsi Tahun 2025
Kejaksaan Negeri Bondowoso berhasil mengungkap dan menyelesaikan belasan kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Dari berbagai kasus yang telah ditangani, pihak kejaksaan mampu menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara hingga total sebesar Rp 4,7 miliar. Berbagai jenis kasus korupsi yang terungkap antara lain adalah korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), korupsi dana hibah, serta kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di bank daerah.
Jenis-Jenis Kasus Korupsi yang Terungkap
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, beberapa kasus korupsi yang sedang dalam proses penyidikan antara lain:
- Dugaan korupsi ADD/DD tahun 2022–2024 di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, dengan dua perkara.
- Dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2024 pada Lembaga GP Ansor Bondowoso.
Dian menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Untuk kasus GP Ansor, pemeriksaan saksi-saksi sedang dilakukan.
Selain itu, ada juga beberapa kasus korupsi yang sudah memiliki putusan inkrah. Contohnya adalah:
- Tindak pidana korupsi dana hibah APBD tahun 2023 dengan dua terdakwa IR dan MH.
- Kasus korupsi KUR fiktif di Bank BRI Unit Tapen dengan dua terdakwa yakni YA dan RA.
Tersangka lain dalam kasus KUR fiktif ini, yaitu AK dan AS, sedang dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus BRI Tapen dengan tersangka AS dan AK sudah masuk tahap persidangan.
Eksekusi Perkara dan Pengembalian Kerugian Negara
Selama tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bondowoso juga melakukan eksekusi terhadap beberapa perkara. Salah satunya adalah dugaan korupsi rekonstruksi Jalan Bata Tegal Jati dengan dua tersangka, ES dan M, yang kini telah inkrach. Selain itu, ada kasus pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 untuk pembangunan plengsengan di Dusun Jurang Kerek, Desa Jambewungu dengan tersangka F.
Eksekusi terakhir pada Juli 2025 terkait rekonstruksi Jalan Bata Tegal Jati dengan terdakwa RM.
Rincian Pengembalian Kerugian Negara
Dari berbagai kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Bondowoso berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang negara hingga total sebesar Rp 4,7 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sekitar Rp 2,54 miliar.
- Pengembalian oleh tersangka sebesar Rp 2,3 miliar dari kasus korupsi dana hibah tahun 2023 yang melibatkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023.
- Denda sebesar Rp 50 juta dan Rp 100 juta dari dua terdakwa IR dan UR.
- Uang pengganti sekitar Rp 80,6 juta dari terpidana berinisial F.
Selain itu, Kejari Bondowoso juga menyetorkan ke kas daerah (Pemda) sebesar Rp 2,2 miliar. PNBP yang diterima masuk ke kas negara, sedangkan yang Rp 2,2 miliar disetorkan ke kas daerah.
Kesimpulan
Kejaksaan Negeri Bondowoso terus berupaya memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dengan hasil yang dicapai selama tahun 2025, pihaknya menunjukkan komitmen dalam menjaga keuangan negara dan daerah serta memastikan pelaku korupsi mendapatkan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar