
Penanganan Kasus Curanmor dengan Pendekatan Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam menangani kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pendekatan ini memungkinkan korban dan pelaku menyelesaikan masalah tanpa melalui proses persidangan.
Perdamaian Tanpa Persidangan
Perkara tersebut diselesaikan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai. Proses perdamaian difasilitasi oleh Pemerintah Desa Bulu bersama Kejaksaan, dan dilaksanakan pada Rabu (31/12/2025). Dalam kesepakatan ini, korban memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum karena mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku.
Kamim Tohari (34), korban dari kasus ini, mengatakan bahwa laporan bukan dimaksudkan untuk menghukum berat, tetapi ingin memberikan pelajaran agar kepercayaan tidak disalahgunakan lagi. Ia berharap pelaku dapat belajar dari kesalahan yang telah dilakukan dan tidak mengulangi tindakan serupa.
Pelaku Dibebaskan dengan Sanksi Sosial
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Probolinggo, Novan Arianto, dan disaksikan oleh Kepala Desa Bulu Dimas Eka Romadhoni, jaksa fasilitator, korban, serta tersangka. Meski masa penahanan tersangka seharusnya berakhir pada Januari 2026, Kejari Probolinggo memutuskan pembebasan lebih awal setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tidak ada lagi kerugian dan telah tercapai perdamaian. Karena itu penuntutan dihentikan dan tersangka dilepas,” ujar Novan. Meski dibebaskan, Jasika Rohman Fadoli (25), pelaku kasus ini, tetap diwajibkan menjalani sanksi sosial sebagai bagian dari kesepakatan Restorative Justice.
Kewajiban Sosial dan Pelatihan Kerja
Jasika harus melakukan kerja sosial di Kantor Desa Bulu selama dua pekan, dengan durasi dua jam setiap hari. Selain itu, tersangka juga akan dipantau selama tiga bulan dan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk membantu pelaku kembali beradaptasi dengan masyarakat dan memiliki keterampilan yang berguna.
Syarat untuk Mempertahankan Keputusan RJ
Jika pelaku kembali melakukan tindak pidana, keputusan Restorative Justice bisa dicabut. Hal ini menjadi jaminan bahwa pelaku sadar akan konsekuensi dari tindakannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang salah.
Tujuan dan Manfaat Restorative Justice
Restorative Justice bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku, serta memberikan pelajaran yang bermanfaat bagi pelaku. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan pembelajaran. Dengan demikian, pelaku diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Beberapa manfaat dari penerapan Restorative Justice antara lain: * Mengurangi beban sistem peradilan * Mempercepat penyelesaian kasus * Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk belajar dari kesalahan * Membangun kembali kepercayaan antara korban dan pelaku
Dengan penerapan Restorative Justice, Kejari Probolinggo menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan efektif. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi model yang dapat diterapkan dalam penanganan kasus-kasus serupa di wilayah lain.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar