
Pengumuman Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo secara resmi mengumumkan pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan negara. Lelang ini menawarkan berbagai aset mulai dari kendaraan roda empat, sepeda motor, hingga perangkat elektronik dengan harga limit yang menarik. Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat umum yang tertarik mendapatkan barang sitaan negara dengan harga kompetitif.
Pengumuman lelang ini tertuang dalam surat resmi Nomor: B-4168/M.3.24/Kpa.5/12/2025. Proses penjualan akan dilaksanakan secara terbuka melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, sepenuhnya mengandalkan Aplikasi Lelang (Open Bidding) milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Hal ini bertujuan memastikan proses lelang berjalan transparan dan mudah diakses.
Beberapa aset yang dilelang mencakup satu unit mobil Honda City warna hitam (Nomor Polisi B-1379-TXP). Mobil ini ditawarkan dengan nilai limit Rp36.317.000 dan uang jaminan Rp7.263.400. Penting dicatat, mobil ini dilelang tanpa BPKB dan STNK.
Selain mobil, ada pula satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2019 warna abu-abu (AA 5569 VV), yang juga dilelang tanpa BPKB dan STNK. Nilai limitnya dipatok Rp8.618.000 dengan uang jaminan Rp1.723.600.
Barang-barang rampasan lainnya yang masuk dalam daftar lelang meliputi peralatan kerja dan elektronik. Beberapa di antaranya:
- satu unit mesin blower (limit Rp296.000)
- satu unit hammer (limit Rp739.000)
- satu buah timbangan digital (limit Rp284.000)
- satu unit handphone iPhone 6 warna Gold (limit hanya Rp499.000)
Pelaksanaan lelang akan digelar sampai pada Rabu, 17 Desember 2025. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 14.00 WIB (sesuai waktu server) melalui laman resmi lelang.go.id. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan segera setelah batas akhir penawaran ditutup.
Pemenang lelang harus mempersiapkan uang jaminan sesuai dengan aset yang diminati sebelum tanggal pelaksanaan. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang ini disarankan segera mempelajari tata cara dan persyaratan yang berlaku di laman resmi lelang KPKNL Purwokerto untuk berkesempatan memiliki barang rampasan negara ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar