Kejari Serahkan Rp 1,5 M Dugaan Korupsi ke Negara, Kasus DPRD Mamuju Tunggu Hasil BPKP

Kejari Serahkan Rp 1,5 M Dugaan Korupsi ke Negara, Kasus DPRD Mamuju Tunggu Hasil BPKP

Kejari Mamuju Hadapi Keterbatasan SDM dalam Penanganan Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menghadapi tantangan signifikan dalam menangani berbagai kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang Pidana Khusus (Pidsus). Saat ini, hanya satu jaksa yang bertugas menangani perkara-perkara korupsi di wilayah tersebut.

Meskipun demikian, Kejari Mamuju berhasil mencatatkan pencapaian yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025. Dalam waktu yang sama, mereka berhasil menyita uang hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 1,5 miliar. Dana tersebut kini telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pengembalian aset negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju, M Zaki Mubarak, menjelaskan bahwa total uang pengganti yang berhasil dikumpulkan adalah sebesar Rp 1.272.262.000, ditambah denda sebesar Rp 250 juta dari berbagai perkara korupsi yang sedang ditangani.

Perkara Dugaan Korupsi DPRD Mamuju Masih Tersendat

Salah satu kasus yang masih dalam proses penanganan adalah dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif DPRD Mamuju. Status perkara ini masih menggantung karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat.

Zaki Mubarak menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil akhir dari BPKP. Jika laporan tersebut selesai dalam minggu ini atau minggu depan, maka pemeriksaan akan dilanjutkan.

Tinggal menunggu hasil perhitungan. Jika minggu ini atau minggu depan BPKP rampungkan kerugiannya, kami akan lanjutkan pemeriksaan, ujar Zaki saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Penanganan Berbagai Perkara Korupsi di Berbagai Tahapan

Selain kasus dugaan perjalanan dinas fiktif, Kejari Mamuju juga tengah intensif menangani berbagai kasus lain di berbagai tahapan. Dua perkara masih berada di tahap penyidikan, salah satunya terkait program rehabilitasi hutan lindung yang telah menyeret dua tersangka.

Di tahap penuntutan, terdapat tiga perkara yang melibatkan lima tersangka. Beberapa di antaranya adalah:

  • Dugaan korupsi pembangunan Stadion Manakarra.
  • Penyertaan modal Perseroda PT Sulselbar Malaqbi.
  • Kasus produksi bibit rehabilitasi hutan dan lahan di Dinas Kehutanan Sulbar.

Hingga penghujung tahun 2025, Kejari Mamuju juga mencatat lima perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Perkara tersebut meliputi dua kasus Stadion Manakarra, dua kasus rehabilitasi hutan dan lahan, serta satu perkara penyertaan modal Perseroda.

Variasi Sektor yang Terkena Penyimpangan

Zaki menyebutkan bahwa sektor-sektor yang paling banyak ditemukan penyimpangannya sangat bervariasi. Contohnya adalah konstruksi seperti pembangunan stadion, penyelewengan dana perusahaan daerah, dan sektor kehutanan seperti rehabilitasi hutan.

Salah satu kasus di sektor kehutanan yang menarik perhatian publik adalah dugaan penyimpangan rehabilitasi hutan di 21 desa di Kabupaten Mamuju. Anggaran program ini bersumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.

Berdasarkan hasil penyidikan, terjadi pelanggaran prosedur, seperti penanaman di lahan yang tidak masuk kategori kritis dan penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria. Audit BPKP menemukan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar, dan perkara ini kini sudah memasuki tahap persidangan.

Kendala Serius di Bidang Pidana Khusus

Dalam upaya penindakan, Zaki mengakui bahwa bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Mamuju menghadapi kendala serius, terutama keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Saat ini, bidang Pidsus hanya ditangani oleh satu orang jaksa tanpa staf fungsional.

Meskipun beban kerja besar karena harus menangani dua wilayah, Mamuju dan Mamuju Tengah, Zaki memastikan komitmen Kejari Mamuju tidak akan surut.

Kami memang menangani dua wilayah, Mamuju dan Mamuju Tengah. Bebannya besar, tetapi komitmen kami tetap sama menyelesaikan semua perkara, tutupnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan