Kejari Sumenep: Tidak Berwenang Lanjutkan Kasus Kades Angkatan Usai Damai

Kejari Sumenep: Tidak Berwenang Lanjutkan Kasus Kades Angkatan Usai Damai

Penyelesaian Perkara Penganiayaan Kades Angkatan di Tingkat Kepolisian

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memastikan bahwa perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Kepala Desa Angkatan, Hudri, tidak dapat dilanjutkan. Hal ini dikarenakan kasus tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian, khususnya di Polsek Kangean.

Perkara ini sebelumnya sudah mencapai tahap P-21, yang berarti berkas perkara dinilai lengkap oleh pihak kejaksaan. Namun, saat proses tahap II sedang menunggu pelimpahan dari penyidik kepolisian, pihak pelapor justru mencabut laporan setelah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan, menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut sempat ditangani oleh kejaksaan. Bahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah sebelumnya dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi dokumen.

"Sebenarnya berkas perkara sudah lengkap dan tinggal menunggu proses tahap II," kata Hanis dalam pernyataannya.

Namun, saat kejaksaan meminta kejelasan kepada Polsek Kangean, pihak kepolisian justru memberikan surat pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Surat tersebut menyebutkan bahwa laporan atau pengaduan dari pihak korban sudah dicabut.

"Kami menerima surat balasan dari Polsek Kangean yang menyebutkan bahwa kedua belah pihak telah berdamai. Laporan atau pengaduannya juga sudah dicabut," ujar Hanis.

Dengan adanya penyelesaian damai tersebut, Hanis menegaskan bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum. Sebab, penyelesaian perkara di tingkat kepolisian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

"Karena perkaranya sudah dinyatakan selesai di polsek, maka kami tidak bisa memprosesnya lebih lanjut," tegas Hanis.

Sementara itu, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum memberikan keterangan terkait mekanisme penyelesaian perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum merespons panggilan maupun pesan singkat ke nomor teleponnya.

Latar Belakang Kasus

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan itu bermula pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban bernama Hosen terlibat perselisihan dengan warga terkait persoalan tanah. Hudri yang merupakan Kepala Desa Angkatan kemudian berupaya menengahi konflik tersebut.

Namun, upaya mediasi berujung insiden. Hudri diduga terpancing emosi dan melakukan penganiayaan terhadap Hosen di teras rumah korban.

Merasa tidak terima, Hosen melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5/2025). Polisi kemudian memeriksa Hudri pada Jumat (20/6/2025), sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (9/7/2025).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/15/VII/2025/Polsek tertanggal 9 Juli 2025. Meski telah berstatus tersangka, Hudri tidak dilakukan penahanan.

Kesimpulan

Perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Kepala Desa Angkatan, Hudri, akhirnya selesai secara damai di tingkat kepolisian. Dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus di tingkat kepolisian bisa menjadi alternatif untuk menghindari proses hukum yang lebih panjang.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan