Kejari Tanggapi Kasus Kakek Masir yang Perangkap Burung Kicau di Baluran, Sesuai Aturan

Kakek Masir Dituntut Dua Tahun Penjara Karena Menangkap Burung Cendet di Taman Nasional Baluran

Seorang kakek berusia 75 tahun, Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo atas kasus penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena tuntutan hukuman dua tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Masir.

Masir dikenal sebagai pemikat burung, yaitu seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam menangkap atau memancing burung liar. Teknik yang digunakan biasanya melibatkan suara pikat, umpan seperti makanan atau buah, serta perangkap untuk menarik burung agar mendekat dan mudah ditangkap. Aksi tersebut dilakukan di kawasan Taman Nasional Baluran, yang merupakan kawasan konservasi yang dilarang untuk aktivitas perburuan.

Dalam persidangan tersebut, Masir dituntut dengan hukuman dua tahun penjara. Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa proses perkara ini memiliki latar belakang yang cukup panjang. Ia menyatakan bahwa aksi Masir menangkap burung di Baluran bukan pertama kali, melainkan sudah keenam kali.

"Salah satu perbuatan terdakwa bukan hanya satu kali, melainkan sudah enam kali," ujar Huda. Ia juga mengungkap bahwa pada tahun 2024 lalu, Masir pernah ditangkap dalam kasus serupa, tetapi tidak diproses secara hukum. Pada waktu itu, ia hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Masir didakwa dengan Pasal 40 B ayat 2 huruf b jo Pasal 33 ayat 2 huruf G Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Huda menjelaskan bahwa tindakan mengambil dan atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati, yang secara alami berada di kawasan pelestarian alam dapat dipidana minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun.

Tuntutan hukuman dua tahun penjara yang diajukan oleh jaksa dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, beberapa netizen memberikan komentar agar perkaranya dihentikan melalui proses Restorative Justice (RJ). Huda menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2010, perkaranya tidak bisa dihentikan dengan RJ. Alasannya antara lain karena perbuatan bukan sekali saja, ancaman hukumannya di atas lima tahun, serta adanya perbuatan berulang-ulang tanpa ada korban yang memungkinkan adanya proses perdamaian.

Selain itu, Huda juga membeberkan catatan sejak tahun 2015 hingga 2025 mengenai aktivitas perburuan yang dilakukan oleh terdakwa di kawasan hutan Baluran. Kejaksaan memberikan tindakan tegas sebagai upaya memberikan efek jera dan menjaga kelestarian satwa di Taman Baluran.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Masir ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bersama petugas Taman Nasional Baluran di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol Taman Nasional (TN) Baluran. Ia ditangkap karena diduga menangkap cendet dalam aktivitas perburuannya di kawasan hutan Taman Nasional Baluran.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo, menyatakan bahwa JPU membacakan tuntutan hukuman selama dua tahun penjara sesuai aturan yang berlaku. Pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam tuntutannya, jaksa merujuk pada Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut UU tersebut, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta bagi pelaku pemburu dan pemikat burung. Sementara itu, bagi penebang liar di taman nasional diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan penebang pohon diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Setelah melakukan pembacaan tuntutan, nantinya akan ada jawaban dari kuasa hukum, baru setelah itu ada pembacaan vonis. Hardi juga menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tidak bisa dilakukan dalam kasus Masir. Menurut dia, hanya putusan hakim yang menentukan apakah terdakwa akan dipenjara atau tidak diberlakukan kurungan. "Restorative justice tidak ada, menunggu putusan hakim," kata Hardi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan