Kejari Tanggapi Kasus Kakek Masir yang Ternak Burung Kicau di Baluran, Sesuai Aturan

Penangkapan Burung Cendet di Taman Nasional Baluran

Kakek Masir (75), seorang pemikat burung, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo atas kasus penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena tuntutan hukuman dua tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Masir.

Masir merupakan warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur. Pemikat burung adalah istilah untuk orang yang ahli menangkap atau memancing burung liar, biasanya menggunakan keahlian khusus seperti suara pikat, umpan, atau perangkap. Aksi Masir menangkap burung di kawasan Baluran disebut tidak hanya sekali, melainkan enam kali.

Proses Hukum dan Bukti Kuat

Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa proses perkara Masir memiliki latar belakang yang cukup panjang dan didukung dengan bukti-bukti yang sangat kuat. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2024 lalu, Masir pernah ditangkap dalam kasus yang sama, namun tidak diproses secara hukum, hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.

Huda menegaskan bahwa tindakan mengambil dan atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati, yang secara alami berada di kawasan pelestarian alam dapat dipidana minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun. Oleh karena itu, jaksa telah menuntutnya dengan hukuman minimal, yakni dua tahun.

Restorative Justice Tidak Bisa Dilakukan

Menanggapi berbagai komentar netizen di media sosial agar perkaranya dihentikan melalui proses Restorative Justice (RJ), Huda menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2010, perkaranya tidak bisa dihentikan dengan RJ. Alasannya antara lain, perbuatan bukan satu kali, ancaman hukumannya di atas lima tahun, serta perbuatan berulang-ulang, juga ketidakadaan korban yang memungkinkan adanya proses perdamaian.

Selain itu, Huda juga membeberkan beberapa catatan sejak tahun 2015 hingga 2025 dalam perburuan yang dilakukan terdakwa di kawasan hutan Baluran. Kejaksaan memberikan tindakan tegas sebagai upaya memberikan efek jera dan sekaligus menjaga kelestarian satwa di Taman Baluran.

Kronologi Penangkapan

Kakek Masir ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bersama petugas Taman Nasional Baluran di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol Taman Nasional (TN) Baluran. Ia ditangkap karena diduga menangkap cendet dalam aktivitas perburuannya di kawasan hutan Taman Nasional Baluran.

Karena TN Baluran merupakan kawasan konservasi yang terlarang untuk aktivitas perburuan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo menyatakan bahwa JPU membacakan tuntutan hukuman selama dua tahun penjara sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, dalam tuntutannya, jaksa merujuk Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tersebut, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta bagi pelaku pemburu dan pemikat burung. Sementara itu, bagi penebang liar di taman nasional diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan penebang pohon diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Setelah melakukan pembacaan tuntutan, nanti ada jawaban dari kuasa hukum, baru setelah itu ada pembacaan vonis. Hardi juga menyatakan, mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tidak bisa dilakukan dalam kasus Masir. Menurut dia, hanya putusan hakim yang menentukan terdakwa akan dipenjara atau tidak diberlakukan kurungan. "Restorative justice tidak ada, menunggu putusan hakim," kata Hardi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan