
Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Bandung dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Penetapan status hukum ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa, 9 Desember 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 75 saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat. “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan dalam keterangan pers di Bandung.
Menurut Irfan, penyidikan yang awalnya berstatus umum ditingkatkan menjadi penyidikan khusus setelah tim jaksa menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil tersebut, Kejari menetapkan dua tersangka, yakni Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 410/M.2.10/FB.2/2025, serta RA yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung aktif melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 411/M.2.10/FB.2/2025.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam permintaan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Paket pekerjaan tersebut kemudian diberikan kepada pihak yang terafiliasi dengan para tersangka dan menghasilkan keuntungan yang dinilai melawan hukum.
Penjelasan Kasi Pidsus tentang Perkara Ini
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandung, Tumpal Sitompul, memaparkan sejumlah poin penting terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjerat dua pejabat aktif di Pemerintah Kota Bandung. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sesi konferensi pers pada Rabu.
Tumpal menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kerugian negara. “Perkara ini menggunakan Pasal 12 huruf E jo. Pasal 15 Undang-Undang Tipikor. Jadi fokusnya bukan pendapatan atau kerugian negara, melainkan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Tumpal.
Status Penahanan Tersangka
Terkait tindakan penahanan, Tumpal mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Menurutnya, langkah tersebut masih mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta aturan dari Kementerian Dalam Negeri. “Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Kami mempertimbangkan aspek regulasi yang berkaitan dengan jabatan mereka,” katanya.
Jumlah Proyek yang Diduga Diminta Tersangka
Tentang jumlah proyek yang diduga diminta para tersangka, Tumpal menyebutkan bahwa penyidik belum dapat membeberkan secara rinci karena masih masuk dalam materi penyidikan. Ia memastikan proyek-proyek yang menjadi temuan berada di sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. “Kami belum bisa menyampaikan berapa jumlah proyek dan besarannya. Yang pasti, proyek itu tersebar di beberapa SKPD,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 75 saksi serta mengamankan berbagai alat bukti, termasuk dokumen elektronik. Modus para tersangka disebut dilakukan dengan meminta paket pekerjaan kepada pejabat SKPD, kemudian mengarahkan penunjukan penyedia tertentu untuk tujuan yang diduga menguntungkan pihak terafiliasi.
Penyidikan Tidak Berhenti pada Dua Tersangka
Tumpal menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. “Jika ke depan ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Kemungkinan Pemeriksaan Wali Kota Bandung
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan Wali Kota Bandung, Tumpal menyebut penyidik belum menemukan urgensi untuk memanggil yang bersangkutan. Namun langkah tersebut tetap terbuka jika bukti yang terkumpul mengarah ke sana.
“Penyidik bekerja secara profesional. Jika nanti alat bukti menunjukkan urgensi untuk meminta keterangan Wali Kota atau pihak mana pun, pasti akan kami lakukan,” tegasnya.
Alat Bukti yang Digunakan dalam Penyidikan
Terkait alat bukti, penyidik mengandalkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, hingga dokumen elektronik. Penyidikan akan terus berlanjut seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi berikutnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar