Kejati Jabar Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Arifin Gandawijaya: "Hanya Berdasarkan Dua Bukti Sah"

Penjelasan Kasipenkum Kejati Jabar Mengenai Tuduhan Kriminalisasi

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, memberikan tanggapan resmi mengenai isu kriminalisasi yang disampaikan oleh terdakwa Arifin Gandawijaya dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung telah dilakukan secara profesional dan transparan. Proses ini didasarkan pada dua alat bukti sah yang terbukti dalam persidangan.

Pernyataan tersebut muncul setelah Arifin menyampaikan klaim bahwa dirinya dijadikan korban mafia tanah. Ia juga menyebutkan bahwa ia telah mengirim surat kepada Presiden RI untuk meminta perlindungan hukum. Klaim ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurodin menuntut Arifin dengan hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/12/2025).

Dua Alat Bukti Terpenuhi, Unsur Pasal Terbukti di Persidangan

Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penuntutan telah sesuai dengan standar hukum acara pidana. Ia menekankan bahwa tuntutan yang diajukan JPU didasarkan pada adanya dua alat bukti atas unsur-unsur pasal dalam berkas perkara.

“Proses hukum yang dijalani terdakwa sejak awal penerimaan berkas oleh Jaksa Peneliti hingga dibacakannya tuntutan, didasarkan pada adanya dua alat bukti atas unsur-unsur pasal dalam berkas perkara,” ujar Cahya melalui siaran persnya hari ini Selasa 2 Desember 2025.

Ia juga menyatakan bahwa unsur pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP telah dibuktikan JPU dalam persidangan melalui rangkaian fakta, saksi, dan dokumen yang memenuhi standar pembuktian.

Tidak Ada Balas Dendam, Tuntutan Diajukan Terbuka Untuk Umum

Kasipenkum juga menepis narasi bahwa tuntutan jaksa merupakan bentuk balas dendam atau tekanan eksternal terhadap Arifin. Menurutnya, JPU membacakan tuntutan secara terbuka untuk umum. Ini bukan balas dendam, melainkan tuntutan yang disusun murni berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia menegaskan bahwa sidang yang terbuka untuk umum merupakan bentuk akuntabilitas penegakan hukum, sehingga semua pihak dapat melihat prosesnya secara langsung.

Akar Perkara: PPJB 2015 dan Surat yang Ditolak Ahli Waris

Kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Arifin bermula dari PPJB tanah seluas 51.000 m² antara dirinya dengan almarhum Jeje Adiwirya pada 15 April 2015. Setelah Jeje meninggal dunia, ahli waris menolak sebuah surat pernyataan yang muncul dalam proses jual beli tersebut. Mereka menilai terdapat kejanggalan penulisan nama serta pihak yang tidak semestinya tercantum, sehingga melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada polisi. Berkas penyidikan kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU.

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim: * Menyatakan Arifin terbukti membuat atau memakai surat palsu. * Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara.

Kejati Jabar: Narasi Kriminalisasi Tidak Menghapus Fakta Persidangan

Menanggapi tuduhan terdakwa dan kuasa hukumnya mengenai dokumen hilang, permainan mafia tanah, hingga dugaan rekayasa administrasi, Nur Sricahyawijaya menilai bahwa semua itu merupakan argumentasi pembelaan yang sah, namun tetap harus diuji berdasarkan alat bukti. “Fakta persidanganlah yang membentuk keyakinan terhadap perbuatan terdakwa. Tidak ada kriminalisasi. Semua didasarkan pada alat bukti yang sah,” tegas Nur.

Ia kembali menekankan bahwa proses hukum tidak bisa dipengaruhi oleh opini-opini eksternal atau narasi yang dibangun di luar sidang.

Sidang Berlanjut ke Pleidoi, Publik Menunggu Langkah Hakim

Setelah pembacaan tuntutan dan munculnya berbagai pernyataan dari kedua pihak, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pleidoi. Tahap ini menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum Arifin untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Sementara itu, Kejati Jabar menegaskan bahwa penegakan hukum pada kasus ini sedang berjalan sesuai koridor. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan bantahan kriminalisasi dalam putusan yang akan datang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan